Alasan Kepala SMAN 7 Cirebon Tidak Dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Penyelewengan Dana PIP
Kejari Kota Cirebon mengungkap alasan tidak menghadirkan tiga tersangka dalam kasus penyelewengan dana PIP di SMAN 7 Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Slamet menegaskan, bahwa status tersangka atas tiga oknum dari sekolah tersebut telah diberitahukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Gubernur untuk tindak lanjut dari sisi administratif dan kelembagaan.
"Yang jelas kami melakukan penahanan kota,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejari Kota Cirebon menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana PIP senilai Rp 467,9 juta dari total anggaran Rp 955,8 juta yang seharusnya diberikan kepada sekitar 500 siswa miskin.
Modus operandi dalam kasus ini terbilang sistematis. Dana yang telah cair diduga dipotong secara sepihak oleh oknum sekolah, kemudian ditransfer kepada RN, yang bertindak sebagai pihak penghubung.
"Dari situ, RN memperoleh keuntungan sekitar Rp 52 juta, sementara pihak sekolah menerima sekitar Rp 48 juta lalu dibagi-bagikan,” ucal Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri.
Penyidik juga menegaskan, bahwa para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun penjara.
Uang sebesar Rp 368 juta yang diduga hasil korupsi telah disita. (*)
6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Cirebon Ditahan, Terungkap Kerugian Negara Rp 26,5 Miliar |
![]() |
---|
5 Anggota DPRD Kota Bekasi Terlibat Korupsi Alat Olahraga di Dispora Rp 4,7 M, Kini Diperiksa Kejari |
![]() |
---|
Farhan Lantik Kadispora Baru Pengganti Eddy Marwoto yang Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka |
![]() |
---|
Gantikan Eddy Marwoto yang Terlibat Korupsi, Kadispora Kota Bandung Baru Janji Hati-hati |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka di Bandung, Ini Detail Kasus yang Menjerat Eddy Marwoto dkk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.