Senin, 11 Mei 2026

Demo Pekerja Pariwisata di Gedung Sate

Dampak Dedi Mulyadi Larang Study Tour, 50 Persen Pendapatan Pekerja Pariwisata Hilang

Larangan tersebut berdampak pada pendapatan para pemandu wisata dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada kunjungan pelajar

Tayang:
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ dok Aziz pemilik biro perjalanan wisata.
DEMO PEKERJA PARIWISATA - Perkumpulan Pekerja Pariwisata Jawa Barat (P3JB) saat demo di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin (21/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG — Kebijakan larangan study tour bagi sekolah-sekolah di Jawa Barat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA terus menuai reaksi dari pelaku industri pariwisata

Meskipun Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan tidak akan mencabut aturan tersebut karena dinilai memberatkan orangtua murid, sejumlah pelaku usaha menyebut kebijakan ini berdampak besar terhadap keberlangsungan ekonomi sektor pariwisata.

Koordinator Perkumpulan Pekerja Pariwisata Jawa Barat (P3JB), Herdis Subarja, menyebutkan bahwa poin ketiga dalam SE tersebut melemahkan sektor pariwisata dan mengancam mata pencaharian ribuan pekerja.

Baca juga: Museum Geologi Bandung Terdampak Larangan Study Tour, Kunjungan Turun Tajam dari 20 Ribu ke 2 Ribu

"Perjuangan para pekerja pariwisata Jawa Barat tidak sampai di sini. Selama Gubernur Jabar belum mengganti atau menghapus poin larangan kegiatan study tour sekolah, kami P3JB akan terus melakukan berbagai upaya, termasuk langkah politik dan hukum," kata Herdis saat dihubungi, Selasa (22/7/2025).

Ia menilai, larangan tersebut secara langsung berdampak pada pendapatan para pemandu wisata dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada kunjungan pelajar. 

Banyak pemandu wisata, kata dia, kehilangan penghasilan selama berbulan-bulan, sementara pedagang dan pelaku UMKM di kawasan wisata menghadapi penurunan omzet drastis.

“Dampaknya sangatlah signifikan. Pasar ini merupakan bentuk simbiosis mutualisme yang selama ini saling menopang ekonomi rakyat kecil,” ujar Herdis.

Menurutnya, segmen sekolah berkontribusi 50 hingga 60 persen terhadap omzet tahunan pelaku usaha jasa wisata, khususnya saat musim liburan pendidikan. 

Ia menilai, seharusnya kebijakan ini tidak serta-merta diterbitkan tanpa solusi pengganti yang jelas.

"Kerugian sangat besar. Hilangnya income perusahaan rata-rata mencapai 50 persen. Sebelum kebijakan dikeluarkan, seharusnya Gubernur memberikan alternatif solusi agar usaha tetap berjalan," lanjutnya.

Kondisi serupa dirasakan Aziz (55), pemilik biro perjalanan wisata di Kabupaten Bandung. Ia mengaku kehilangan sekitar 50 persen pendapatan sejak SE diberlakukan. Biasanya, perusahaannya mengakomodasi perjalanan study tour ke berbagai destinasi, mulai dari Yogyakarta, Malang, Banten, hingga Bali.

“Langsung pangkas omzet otomatis. Sekarang banyak karyawan libur karena memang tidak ada orderan,” ujarnya, saat berbincang dengan Tribunjabar.id, di Jalan Soekarno Hatta, Selasa (22/7/2025). 

Meski belum sampai pada pemutusan hubungan kerja (PHK), Aziz mengaku sebagian besar armada busnya kini menganggur di garasi. 

Baca juga: KRONOLOGI Dedi Mulyadi Larang Study Tour, Pemicunya Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana, 11 Tewas

Ia kini hanya mengandalkan pesanan dari segmen korporasi dan swasta. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved