Tragedi Nikahan Anak KDM di Garut

Tragedi Nikahan Anak KDM di Garut Jadi Ujian bagi Penegak Hukum, Praktisi Sarankan Diambil Alih

Advokat senior di Garut, Yudi Kurnia, menilai insiden di Garut merupakan ujian besar bagi penegakan hukum di Indonesia.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
SAKSI BISU - Gerbang Barat Pendopo Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, titik lokasi tragedi maut saat warga berdesak-desakan dalam pembagian makanan pada rangkaian acara pernikahan Wakil Bupati Luthfianisa Putri Karlina dan Maula Akbar, Jumat (18/7/2025). Tiga orang meninggal dunia. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Tragedi berdesak-desakan saat pembagian makanan dalam rangkaian pesta pernikahan Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, dan Maula Akbar, anak Dedi Mulyadi, di Pendopo Garut, terus menuai sorotan.

Praktisi hukum sekaligus advokat senior di Garut, Yudi Kurnia, menilai insiden yang menewaskan tiga orang tersebut merupakan ujian besar bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Itu harus diproses secara hukum dan dipertanggungjawabkan. Ini akibat dari kelalaian dalam penyelenggaraan pembagian makan yang dihadiri ribuan warga, tanpa perhitungan matang terhadap faktor keamanan dan keselamatan," kata Yudi kepada Tribunjabar.id, Minggu (20/7/2025).

Ia menolak anggapan bahwa peristiwa tersebut adalah pesta rakyat. Menurutnya, itu adalah pesta pernikahan pejabat yang coba dilegitimasi sebagai acara kerakyatan lewat pembagian konsumsi gratis.

Lebih jauh, Yudi menekankan, proses hukum terhadap peristiwa ini harus menjunjung asas equality before the law.

Baca juga: Sahabat yang Ajak Vania Antre Makan Gratis di Pendopo Bupati Garut Masih Syok, Kerap Melamun

"Harus ada perlakuan yang sama di mata hukum, baik terhadap rakyat kecil maupun pejabat. Maka, selama proses hukum berjalan, semua pihak yang menjabat di pemerintahan maupun kepolisian sebaiknya dinonaktifkan untuk menghindari intervensi relasi kuasa," ucap dia.

Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab tidak cukup hanya berupa permintaan maaf atau ganti rugi materiel.

Penyelenggara hajatan juga, katanya, harus bertanggung jawab secara hukum.

"Ada pasal-pasal yang mengatur dalam KUHP, suka tidak suka harus diproses untuk penegakan hukum," kata Yudi.

Dia menilai, tragedi ini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum, lantaran berhadapan dengan pejabat pemerintah dan unsur kepolisian.

Untuk memastikan transparansi, Yudi mendesak agar penyidikan tidak ditangani di level daerah. Ia meminta Mabes Polri turun tangan langsung.

Baca juga: Saya Siap Bertanggungjawab, Wajah Sembab Wabup Garut Putri Karlina Jelaskan Tragedi Maut

"Karena di dalam struktur acara ada nama Kapolda Metro Jaya, maka penyidikannya harus dilakukan oleh tingkat yang lebih tinggi, yaitu Mabes Polri," ucapnya.

Tragedi yang menewaskan tiga orang, satu di antaranya aparat kepolisian itu terjadi di pintu gerbang Pendopo Garut, Jumat (18/7/2025).

Selain merenggut nyawa tiga orang, peristiwa itu juga memikin 30 warga pingsan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved