Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperbup Bandung Barat, Berikan Sejumlah Catatan Teknis

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat

Istimewa
Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperbup Bandung Barat, Berikan Sejumlah Catatan Teknis 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Harmonisasi untuk 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Ismail Saleh pada hari ini, Senin, 21 Juli 2025, merupakan implementasi arahan dari Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

2Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperbup Bandung Barat, Berikan Sejumlah Catatan Teknis
Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperbup Bandung Barat, Berikan Sejumlah Catatan Teknis

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, termasuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah; serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah beserta jajaran. Dari pihak Kanwil Kemenkum Jabar, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 3 (Hari H., Nevrina H., Agus M., Bekti C. dan Phiyatida serta mahasiswi magang).

Proses harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

3Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperbup Bandung Barat, Berikan Sejumlah Catatan Teknis
Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperbup Bandung Barat, Berikan Sejumlah Catatan Teknis

Kanwil Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan teknis terhadap ketiga rancangan peraturan tersebut.

Untuk Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026:

Ketentuan Pasal 1 perlu dilengkapi dengan kalimat pengantar "Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan" sebelum rumusan tabulasi.
Pasal 2 ayat (2) disarankan untuk dilengkapi dengan frasa yang merujuk pada ketentuan Pasal 106 Permendagri 86 Tahun 2017.

4Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperbup Bandung Barat, Berikan Sejumlah Catatan Teknis
Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperbup Bandung Barat, Berikan Sejumlah Catatan Teknis

Untuk Raperbup tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja:

Konsideran "menimbang" belum menggambarkan urgensi perubahan serta jenis atau komponen spesifik yang diubah.
Sistematika teknik penulisan pada Pasal I disarankan untuk disempurnakan kembali.

Untuk Raperbup tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan:

Konsideran "menimbang" sebaiknya mencantumkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang melatarbelakangi perubahan standar harga satuan.
Beberapa poin perubahan yang ada di lampiran disarankan untuk dapat dicantumkan juga di dalam batang tubuh peraturan.

Diharapkan rapat harmonisasi ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam program pembentukan regulasi dan seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal untuk menyempurnakan ketiga Raperbup tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved