Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperbup Bandung Barat, Berikan Sejumlah Catatan Teknis
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Harmonisasi untuk 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Ismail Saleh pada hari ini, Senin, 21 Juli 2025, merupakan implementasi arahan dari Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, termasuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah; serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah beserta jajaran. Dari pihak Kanwil Kemenkum Jabar, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 3 (Hari H., Nevrina H., Agus M., Bekti C. dan Phiyatida serta mahasiswi magang).
Proses harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kanwil Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan teknis terhadap ketiga rancangan peraturan tersebut.
Untuk Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026:
Ketentuan Pasal 1 perlu dilengkapi dengan kalimat pengantar "Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan" sebelum rumusan tabulasi.
Pasal 2 ayat (2) disarankan untuk dilengkapi dengan frasa yang merujuk pada ketentuan Pasal 106 Permendagri 86 Tahun 2017.

Untuk Raperbup tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja:
Konsideran "menimbang" belum menggambarkan urgensi perubahan serta jenis atau komponen spesifik yang diubah.
Sistematika teknik penulisan pada Pasal I disarankan untuk disempurnakan kembali.
Untuk Raperbup tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan:
Konsideran "menimbang" sebaiknya mencantumkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang melatarbelakangi perubahan standar harga satuan.
Beberapa poin perubahan yang ada di lampiran disarankan untuk dapat dicantumkan juga di dalam batang tubuh peraturan.
Diharapkan rapat harmonisasi ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam program pembentukan regulasi dan seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal untuk menyempurnakan ketiga Raperbup tersebut.
Tingkatkan Profesionalisme, Kemenkum Jabar Dorong Optimalisasi Peran Majelis Pengawas Daerah Notaris |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Persiapkan Desa Cikujang Kabupaten Subang Menuju Paralegal Justice Awards 2025 |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Gandeng Rumah BUMN BRI, Siap Lindungi 2.000 UMKM Bandung |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperwal Kota Bogor Terkait Angkutan Umum Massal |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperbup Bandung Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.