Berita Viral

Hasil Pemeriksaan Kepsek Minta Transfer Uang Seragam ke Ibu di Pamulang, Dindikbud: Tidak Dibenarkan

Dindikbud Tangerang Selatan akhirnya mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Kepsek yang minta transfer uang seragam murid ke ibu di Pamulang.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Dokumentasi pribadi via Kompas.com
DUGAAN PUNGLI KEPSEK: Nur Febri Susanti (38), seorang ibu murid di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), sempat diminta transfer uang seragam sekolah dua anaknya Rp 2,2 juta ke rekening pribadi kepala sekolah SDN Ciledug Barat, Pamulang. - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan akhirnya mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Kepsek di Pamulang tersebut. 

Bagi Nur Febri, biaya seragam tersebut sangat besar mengingat anaknya diterima di sekolah negeri yang seharusnya menerapkan pendidikan gratis.

Karena hal itu, ibu rumah tangga itu curiga ketika Kepsek meminta pembayaran seragam tersebut ke rekening pribadi.

Diketahui kedua anak Nur Febri Susanti bersekolah di SD Negeri Ciledug Barat, Kota Tangerang Selatan.

Nur mendaftarkan dua anaknya yang pindahan dari sekolah di Jakarta.

Adapun diketahui Kepsek SD Negeri Ciledug Barat berinisial IH.

Kepala Sekolah Diperiksa Disdik 

Setelah kasusnya minta transfer biaya seragam murid itu viral, kini sosok Kepsek SD Negeri Ciledug itu bernasib diperiksa Dinas Pendidikan (Disdik) Tangerang Selatan.

Pihak Disdik Tangerang Selatan memanggil Kepala SD Negeri Ciledug Barat tersebut untuk diminta klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) biaya seragam kepada orangtua murid yang diminta melalui rekening pribadi.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disdikbud Tangsel Didin Sihabudin menegaskan, pihaknya telah menerbitkan surat panggilan resmi dan akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah tersebut.

“Dinas pendidikan hari ini sudah membuat surat panggilan dan akan memeriksa kepala sekolah,” kata Didin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/7/2025).

Didin menegaskan bahwa pihak sekolah negeri di Tangsel tidak diperbolehkan menarik pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk seragam siswa baru maupun pindahan. 

“Kami dari Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran dari Pak Kadis yang melarang adanya iuran-iuran. Dan kami pastikan seluruh kegiatan sekolah sudah difasilitasi melalui dana BOS,” ujarnya.

Selain itu, Didin juga menegaskan bahwa siswa pindahan boleh menggunakan seragam yang sudah dimiliki sebelumnya dan tidak boleh dipaksa membeli seragam baru.

Terkait pembayaran ke rekening pribadi Kepsek tersebut, Didin menyebut hal itu tidak dibenarkan. 

“Jika terbukti, hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan kami, dalam hal ini Kepala Dinas. Kami ingin memastikan kejadian seperti ini tidak berulang,” tegasnya.

(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) (TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi/Abdul Haris Maulana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved