Berita Viral

Sosok Zuhdi Guru Madin yang Didenda Rp 25 Juta usai Tampar Siswa, Kini Dapat Hadiah Umrah dan Motor

Inilah sosok Ahmad Zuhdi (63), guru madrasah yang didenda Rp 25 juta usai diduga menampar siswanya yang melempar sandal.

KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)
DIDENDA RP 25 JUTA - Gus Miftah (kanan) duduk di samping Ahmad Zuhdi, guru Madin yang didenda Rp 25 juta usai tampar murid di Musala Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025), kini Zuhdi dapat hadiah umrah dan motor dari Gus Miftah. 

Ia juga mengaku hanya menerima honor Rp 450.000 setiap empat bulan dari pekerjaannya sebagai guru madin. 

"Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000. Ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi," ujarnya lirih. 

Baca juga: Sosok Siti Fatimah, Ibu yang Dititipkan ke Panti Jompo oleh 4 Anaknya, Kini Ditawari Rumah Kontrakan

Kronologi Versi Korban

Murid berinisial D yang diduga ditampar oleh Zuhdi memberikan penjelasan dalam sebuah vide yang diunggah akun TikTok @exaecin, Jumat (18/7/2025).

Dalam video tersebut, D, yang tampak mengenakan seragam pramuka, mengatakan, ia bukanlah pelaku pelempar sandal.

"Bar ngono sing dituduh aku, padahal sing nguncalno dudu aku (setelah itu yang dituduh aku, padahal bukan aku yang melempar) " kata D, menjelaskan bahwa setelah dituduh, ia dihampiri oleh Zuhdi dan dipukul di bagian kepala. 

"Dikeploki, sirah. Terus mandek sedelo, aku ngomong, ora aku pak. Kulo ndek kelas, nangis (Dipukul, kepala. Terus berhenti sebentar saya bicara bukan saya pak. Saya di kelas nangis) ," ucapnya. 

Menurut pengakuannya, D merasa kesakitan dan sempat mengompres kepalanya dengan es batu. Ia tidak langsung menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Namun, ibu dari temannya menyampaikan peristiwa tersebut kepada ibu D, berinisial SM (37).

Proses Mediasi dan Laporan ke Polisi

GURU DIDENDA - Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) diberitakan didenda Rp25 juta.
GURU DIDENDA - Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) diberitakan didenda Rp25 juta. (Instagram)

Kemudian pada 1 Mei 2025, sehari setelah kejadian, kakek D mendatangi kepala madrasah untuk melaporkan insiden yang dialami oleh sang cucu.

Pihak madrasah pun menyampaikan permintaan maaf, dan SM sempat menyatakan menerima permintaan maaf tersebut, dengan syarat dibuatkan surat pernyataan bermeterai.

Akan tetapi, isi surat tersebut belum dirinci oleh pihak wali murid saat itu.

Akan tetapi pada 10 Juli 2025, lima orang yang mengaku sebagai keluar D datang ke madrasah dengan membawa surat panggilan resmi dari Polres Demak untuk Zuhdi.

Upaya mediasi kembali dilakukan pada 12 Juli, namun berujung pada tuntutan uang ganti rugi Rp 25 juta. Wali murid berinisial SM ternyata bukan sosok yang asing. 

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @beritasemaranghariini, SM merupakan mantan calon anggota DPRD Kabupaten Demak tahun 2024 dari Dapil 3, diusung oleh Partai Perindo. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved