Dituntut Penjara 7 Tahun, Mantan Mendag Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Hari ini, Jumat (18/7/2025), akan menjadi hari berat bagi mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

Editor: Giri
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
BERI KETERANGAN - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, saat memberikan keterangan kepada wartawan setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Tom Lembong menjalani sidang vonis pada hari ini, Jumat (18/7/2025). 

Posisi ini dipertahankan hingga Jokowi jadi presiden 2014. Lalu Tom Lembong jadi Menteri Perdagangan 2015-2016.

Baca juga: 1 Hakim Kasus Tom Lembong Kini Malah Jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Berakhir Diganti

Tom Lembong meminta majelis hakim membuat pertimbangan hukum dalam perkara yang ia hadapi dengan hati yang jernih.

Ia mengaku baru pertama kali dirinya duduk di kursi terdakwa.

"Perkara ini adalah pertama kalinya dalam hidup saya, saya menyaksikan langsung, bahkan langsung dari kursi seorang terdakwa, pertarungan dalam persidangan. Antara penuntut, penasihat hukum, saksi, ahli, terdakwa dan pihak-pihak lain yang menjadi bagian dari perkara," kata Tom Lembong dalam dupliknya di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Menurut pria yang pernah bergabung dengan kubu Anies Baswedan sebagai tim pemenangan pada Pilpres 2024, pertarungan dalam ruang sidang benar-benar seperti perang, dengan rudal dan roket tuduhan, bantahan dan kesaksian.

"Benar-benar All Hands on Deck, semua pihak mengerahkan. semua sumber daya, demi kemenangan," kata Tom Lembong.

Diterangkannya seperti istilah 'Kabut dan Asap Peperangan' atau dalam bahasa Inggris 'The Fog of War'.

"Tentunya bahwa semua pihak bertarung sekeras-kerasnya untuk menang, itu adalah hal yang wajar dan perlu," kata Tom Lembong.

"Namun kita sudah mencapai suatu titik, dimana hemat saya saatnya mengambil jeda sejenak. Supaya debu, abu, kabut dan asap dari peperangan dalam persidangan, dapat mengendap," imbuh dia.

Sehingga, kata Tom Lembong, udara kembali jernih dan suasana dapat kembali hening.

"Sehingga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan, dapat merenungkan, perkara ini dengan pikiran, hati dan jiwa yang juga tenang dan jernih," kata Tom Lembong.

"Karena kalau masih tetap suasana abu, debu, asap, kabut, dan berisik, maka akan sulit untuk dapat mewujudkan keadilan melalui proses nurani yang tenang dan dalam," jelasnya.

Itulah kenapa, kata Tom Lembong, ia mengajak semua pihak untuk masuk ke dalam sebuah masa.

"Di mana kita hanya mengedepankan fakta, realita, dan logika objektif," ujarnya.

Dalam perkara ini Tom Lembong dan 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved