Senin, 18 Mei 2026

Berbasis Teknologi Blockchain, Ini Kata Perencana Keuangan Tentang Bitcoin

Perdebatan mengenai status cryptocurrency (mata uang digital) termasuk Bitcoin, masih terus bergulir, baik dari sisi keuangan maupun hukum syariah. 

Tayang:
Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
masterinvestor.co.uk
ILUSTRASI BITCOIN - Perdebatan mengenai status cryptocurrency (mata uang digital) termasuk Bitcoin, masih terus bergulir, baik dari sisi keuangan maupun hukum syariah.  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -  Perdebatan mengenai status cryptocurrency (mata uang digital) termasuk Bitcoin, masih terus bergulir, baik dari sisi keuangan maupun hukum syariah. 

Sebagai informasi, bitcoin adalah mata uang digital pertama yang diciptakan pada 2009 .

Berbasis teknologi blockchain, Bitcoin memungkinkan transaksi langsung antar pengguna tanpa perantara seperti bank. 

Jumlahnya terbatas hingga 21 juta unit dan nilainya sangat fluktuatif karena dipengaruhi permintaan pasar dan spekulasi.

Meski awalnya dirancang sebagai alat tukar, saat ini Bitcoin lebih banyak digunakan sebagai aset investasi digital.

Baca juga: Prodi Sarjana Terapan Teknik Informatika ULBI Terapkan Teknologi Bitcoin di Bidang Akademik

Bareyn Mochaddin, perencana keuangan, menilai bahwa Bitcoin bukanlah instrumen investasi konvensional, melainkan lebih tepat dipandang sebagai komoditas berisiko tinggi.

“Kalau kami memandang Bitcoin atau crypto itu seperti komoditas, seperti melihat sebuah barang,” ujar Bareyn di Trans Luxury Hotel, Jumat (18/7/2025).

 Ia menegaskan bahwa risiko yang terkandung dalam crypto currency jauh lebih tinggi dibandingkan produk keuangan lainnya.

Bareyn bahkan tidak memasukkan crypto ke dalam daftar instrumen investasi yang ia rekomendasikan kepada publik. 

Alasannya, menurut dia, cryptocurrency bersifat sangat fluktuatif dan memerlukan pemahaman tingkat lanjut dalam pengelolaannya.

“Ini cukup advance untuk ditransaksikan,” ujarnya.

Dari sisi hukum Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar hukumnya haram. Fatwa ini dikeluarkan pada tahun 2021 dan menyebutkan sejumlah alasan, antara lain:

Mengandung gharar (ketidakpastian)

Potensi dharar (kerugian sepihak)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved