Sabtu, 11 April 2026

Sindikat Jual Beli Bayi di Jabar

Update Kasus Penjualan Bayi di Bandung, Berikut Ini Nama Tersangka dan Perannya

Polda Jabar meng-update perkembangan kasus penjualan bayi ke Singapura yang berhasil terbongkar.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
PERDAGANGAN BAYI - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyampaikan, saat menyampaikan update kasus perdagangan bayi di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar meng-update perkembangan kasus penjualan bayi ke Singapura yang berhasil terbongkar. Awalnya, sindikat perdagangan bayi ini terkuak setelah ada laporan dari satu orang tua asal Kabupaten Bandung

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyampaikan, orang tua yang melaporkan itu berasal dari Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Aksi penjualan bayi ini, kata Hendra, telah dilakukan para tersangka sejak 2023. Ada 25 bayi yang jadi korban.

Modus mereka adalah melakukan perekrutan bayi-bayi itu sejak dalam kandungan.

"Bayi-bayi yang baru lahir, oleh tersangka diserahkan ke penampung tersangka M, tersangka Y, tersangka W, dan tersangka J dengan harga Rp 10 juta hingga Rp 16 juta dengan perincian pembagian sesuai harga disepakati antara tersangka A dengan ibu bayi. Kemudian sisanya dibagi antara tersangka A dan tersangka M atau tersangka YT," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Terungkap Jenis Kelamin Bayi yang Akan Dijual ke Singapura Oleh Sindikat Internasional

Hendra menyebut oleh penampung tersangka M dan tersangka YT, bayi itu dirawat dengan pengasuh tersangka YN. Pengasuh YN ini digaji oleh tersangka L Rp 2,5 juta, dan Rp 1 juta untuk biaya keperluan bayi.

"Bayi-bayi ini kemudian diadopsi secara ilegal di Singapura. Setelah bayi berusia dua hingga tiga bulan, atau sesuai permintaan tersangka L, bayi-bayi itu dikirim ke Jakarta. Proses pemindahan bayi dilakukan oleh tersangka YN. Penyerahan bayi tergantung arahan tersangka L," katanya.

Hendra menegaskan, berdasarkan fakta, bahwa bayi-bayi itu oleh tersangka L dipindahkan ke Pontianak melalui tersangka AHA untuk dibuatkan dokumen yang berkaitan dengan jati diri bayi (akta/paspor).

"Selama bayi-bayi ada di Pontianak, mereka diasuh oleh beberapa pengasuh yang ada di bawah kendali tersangka AHA. Para pengasuh mendapat bayaran Rp 2,5 juta per anak," ucapnya.

Tak hanya itu, dokumen yang dibuat ialah surat keterangan lahir, kartu keluarga, akta kenal lahir, dan paspor. Proses pembuatan itu dilakukan tersangka AHA dengan memalsukan surat keterangan lahir dan KK.

Baca juga: Polda Jabar Pantau 5 Bayi Korban Jual Beli yang Dititipkan di Panti Asuhan, Ada Petugas yang Check

"Peran tersangka AHA ialah mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi ke dalam KK orang yang mau menjadi orangtua palsu. Dan, mendapat imbalan Rp 5 juta hingga Rp 6 juta," katanya. (*)

Tersangka kasus jual beli bayi

1. Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69) (DPO) berperan Agen Indonesia

2. Siu Ha alias Lai Siu Ha alias Eni alias AHA (59) berperan agen dan pembuat dokumen palsu serta pencari orang tua palsu

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved