Sindikat Jual Beli Bayi di Jabar

Polda Jabar Ungkap Harga Bayi yang Dijual Anggota Sindikat ke Singapura Mencapai 20 Ribu SGD

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan harga jual bayi-bayi itu senilai 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp254 juta.

muhamad nandri prilatama/tribun jabar
TERSANGKA BARU - Foto arsip kedatangan enam tersangka baru kasus penjualan bayi ke Singapura hadir di Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (29/7/2025) malam. Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan harga jual bayi-bayi itu senilai 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp254 juta. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat masih terus melakukan penyidikan kasus jaringan sindikat penjualan bayi ke Singapura secara mendalam untuk membongkar praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya.

Kasus ini sudah menetapkan sebanyak 22 tersangka dan menyelamatkan 8 bayi.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan harga jual bayi-bayi itu senilai 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp254 juta. Jumlah itu dibagi untuk beberapa hal seperti untuk biaya melahirkan atau persalinan, biaya makan bayi, termasuk fee.

"Harga itu kami dapatkan dari 12 akta notaris adopsi yang disita dari rumah milik Siu Ha alias SH yang salah satu tersangka. Akta ini dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan yang fungsinya sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan pengadopsi," katanya, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Update Sindikat Penjualan Bayi, 6 Tersangka Lagi Diciduk Namun 2 Tak Ditahan, Ini Alasan Polda

Pihaknya pun mengamankan rekening-rekening pelaku yang masih dipelajari. Transaksi pencairan uang, katanya, dilakukan di Singapura melalui tersangka Lily alias Popo yang merupakan otak dari bisnis gelap tersebut.

"Lily ini residivis dalam kasus serupa yang terjadi di Jakarta Utara. Bayi ditawarkan lewat video call. Kalau yang di Singapura oke, lalu bayi itu diberangkatkan ke Pontianak ke bagian pembuatan dokumen-dokumen. Kemudian dikirim ke Singapura," ujarnya.

Selain itu, Surawan menerangkan keteranga Lily ini bahwa agensinya telah terhubung dengan agensi luar, sehingga polisi masih mengecek agensi di sana resmi atau tidak.

"Ada dua tersangka yang masih dalam pengejaran, yakni W dan YY. Kami juga sedang dalami sistem adopsi di Singapura seperti apa. Kalau adopsi kan bukan jual beli,"

"Tetapi, kami cek dari dokumen aktanya, berapa nilai kompensasi yang diberikan kepada sindikatnya. Selintas itu dilihat ada fee untuk agen Indonesia," kata Surawan.

Baca juga: Launching Persib Bandung Paling Disorot, Ini Daftar Tim dan Nama Pemain yang Sudah Resmi Rilis

Dia pun mengatakan dari niat jahat dengan adanya kompensasi itu, masih didalami apakah termasuk jual beli atau tidak. Sejauh ini, hasil keterangan para tersangka mereka telah mengumpulkan 25 bayi untuk dijual, dengan 15 bayi di antaranya sudah dikirim ke Singapura dengan dalih adopsi. 

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved