Sindikat Jual Beli Bayi di Jabar
Polda Jabar Ungkap Harga Bayi yang Dijual Anggota Sindikat ke Singapura Mencapai 20 Ribu SGD
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan harga jual bayi-bayi itu senilai 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp254 juta.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat masih terus melakukan penyidikan kasus jaringan sindikat penjualan bayi ke Singapura secara mendalam untuk membongkar praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya.
Kasus ini sudah menetapkan sebanyak 22 tersangka dan menyelamatkan 8 bayi.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan harga jual bayi-bayi itu senilai 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp254 juta. Jumlah itu dibagi untuk beberapa hal seperti untuk biaya melahirkan atau persalinan, biaya makan bayi, termasuk fee.
"Harga itu kami dapatkan dari 12 akta notaris adopsi yang disita dari rumah milik Siu Ha alias SH yang salah satu tersangka. Akta ini dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan yang fungsinya sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan pengadopsi," katanya, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Update Sindikat Penjualan Bayi, 6 Tersangka Lagi Diciduk Namun 2 Tak Ditahan, Ini Alasan Polda
Pihaknya pun mengamankan rekening-rekening pelaku yang masih dipelajari. Transaksi pencairan uang, katanya, dilakukan di Singapura melalui tersangka Lily alias Popo yang merupakan otak dari bisnis gelap tersebut.
"Lily ini residivis dalam kasus serupa yang terjadi di Jakarta Utara. Bayi ditawarkan lewat video call. Kalau yang di Singapura oke, lalu bayi itu diberangkatkan ke Pontianak ke bagian pembuatan dokumen-dokumen. Kemudian dikirim ke Singapura," ujarnya.
Selain itu, Surawan menerangkan keteranga Lily ini bahwa agensinya telah terhubung dengan agensi luar, sehingga polisi masih mengecek agensi di sana resmi atau tidak.
"Ada dua tersangka yang masih dalam pengejaran, yakni W dan YY. Kami juga sedang dalami sistem adopsi di Singapura seperti apa. Kalau adopsi kan bukan jual beli,"
"Tetapi, kami cek dari dokumen aktanya, berapa nilai kompensasi yang diberikan kepada sindikatnya. Selintas itu dilihat ada fee untuk agen Indonesia," kata Surawan.
Baca juga: Launching Persib Bandung Paling Disorot, Ini Daftar Tim dan Nama Pemain yang Sudah Resmi Rilis
Dia pun mengatakan dari niat jahat dengan adanya kompensasi itu, masih didalami apakah termasuk jual beli atau tidak. Sejauh ini, hasil keterangan para tersangka mereka telah mengumpulkan 25 bayi untuk dijual, dengan 15 bayi di antaranya sudah dikirim ke Singapura dengan dalih adopsi.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta," ujarnya.(*)
Sindikat Jual Beli Bayi di Jabar sudah Jual 44 Bayi, 27 Bayi Dijual di Luar Negeri, 17 Dijual Lokal |
![]() |
---|
2 Orang Tua yang Jual Anaknya ke Sindikat Penjualan Bayi Ditemukan, Lupa Kondisi Bayinya Sendiri |
![]() |
---|
Fantastis, Harga 1 Bayi di Jabar yang Dijual ke Singapura Rp 250 Juta |
![]() |
---|
UPDATE Jaringan Perdagangan Bayi Internasional di Bandung, Sudah 8 Bayi Diselamatkan di Jabar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Polda Jabar Amankan 2 Bayi Lagi, Juga Beberapa Tersangka Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.