Nasib Laptop Chromebook di Jabar

SDN Sukasenang Tasikmalaya Dapat 15 Chromebook dari Kemendikbud, Ini Kondisinya setelah 4 Tahun

Sebanyak 15 unit Chromebook milik SDN Sukasenang, Desa Cipakat, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya masih terjaga kondisinya.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Ravianto
jaenal abidin/tribun jabar
CHROMEBOOK - Kepala Sekolah SDN Sukasenang Tasikmalaya, Asep Abdul Mutolib ketika mengoperasikan salah satu unit chromebook dari bantuan kemendikbud tahun 2021. Total ada 15 unit chromebook dan saat ini kondisinya bisa dioperasikan. 

Terlebih lagi, alokasi penyimpanan yang digunakan memang harus terkoneksi internet karena berbasis cloud, bukan penyimpanan lokal.

Hardware

Dilansir dari KompasTekno, sebagian besar Chromebook menggunakan penyimpanan jenis MultiMedia Card (eMMC), yakni penyimpanan flash seperti solid-state drive (SSD).

Bedanya, SSD memiliki kinerja yang jauh lebih unggul, lebih cepat dan tersedia dalam ukuran yang jauh lebih besar dibanding eMMC. 

Ukuran penyimpanan Chromebook lebih mirip dengan penyimpanan smartphone, misalnya kapasitas 16 GB, 32 GB, atau 64 GB.

Cukup atau tidaknya kapasitas penyimpanan Chromebook bergantung pada seberapa banyak file dan aplikasi yang tersimpan. 

Biasanya, Chromebook memiliki slot microSD untuk memperluas ruang penyimpanan.

Tapi, pengguna juga bisa memilih menyimpan file di dalam cloud untuk menghemat konsumsi memori internal. 

Sementara laptop, memiliki ruang penyimpanan SSD dengan kapasitas mulai dari 128 GB hingga 4 TB. 

Selain SSD, tidak sedikit laptop yang juga masih menggunakan hard-disk drive (HDD).

Duduk Perkara

Dugaan kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek pada 2020-2022 dengan total anggaran Rp9,3 triliun kini menjadi sorotan. 

Laptop tersebut ditujukan untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di daerah 3T. 

Keempat tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pengadaan ke produk Chrome OS atau Chromebook, padahal kajian awal Kemendikbudristek menunjukkan kelemahan Chrome OS dan dinilai tidak efektif di Indonesia.

Jurist Tan, Staf Khusus Nadiem (yang tidak berwenang dalam perencanaan pengadaan), diduga melobi tiga tersangka lain yakni, Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih, untuk menggunakan Chrome OS. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved