Coba Kelabui dengan Sembunyikan BB 30,94 Gram, Pengedar Sabu di Subang Tak Berkutik Saat Diringkus

Jajaran Satnarkoba Polres Subang meringkus pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah kawasan Soklat, Kabupaten Subang.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Sejumlah barang bukti diamankan jajaran Satnarkoba Polres Subang saat meringkus pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah kawasan Soklat, Kabupaten Subang, Rabu (16/7/2025). Kasatnarkoba AKP, Udiyanto, penangkapan berawal dari penyelidikan mendalam oleh Unit II Satres Narkoba Polres Subang yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran Satnarkoba Polres Subang meringkus pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah kawasan Soklat, Kabupaten Subang.

menurut Kasatnarkoba AKP, Udiyanto, penangkapan berawal dari penyelidikan mendalam oleh Unit II Satres Narkoba Polres Subang yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. 

Sekitar pukul 08.30, petugas menggerebek dan menggeledah kediaman pelaku berinisial FTR(43) di Gang Rasidi, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

"Penggeledahan dilakukan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu," ujar AKP Udiyanto, Rabu(16/7/2025). 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bekas biskuit yang digunakan pelaku untuk sembunyikan sabu dan kelabui petugas, serta 1 unit handphone berikut SIM card.

Baca juga: Kuwu Ditegur Bupati Tiga Kali Cuek, Camat Ungkap Masalah Serius di Desa Hulubanteng Cirebon

"Total bruto sabu yang diamankan dari tangan FTR seberat mencapai 30,94 gram," katanya.

Udiyanto mengatakan bahwa dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial SM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Barang haram itu diduga akan diedarkan kembali di wilayah Subang dan sekitarnya,"ucapnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihaknya juga sedang melakukan pengembangan guna mengejar jaringan di atasnya.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pengedar narkotika golongan I dalam jumlah besar," ucapnya.

Adapun langkah-langkah tindak lanjut yang tengah dilakukan antara lain pemeriksaan kesehatan tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum. 

Tim juga terus memburu sumber pasokan narkotika yang berasal dari pelaku DPO tersebut. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved