Babak Baru Kasus Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Menantu Ingin Damai tapi Tetap Tinggal di Rumah

Rastiah dalam hal ini berharap perkara yang melibatkan keluarga mereka bisa cepat selesai dan berakhir dengan damai.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
handhika rahman/tribun jabar
MINTA DAMAI - Rastiah dan 2 anaknya, Heryatno (baju merah) dan Zaki. Rastiah kini minta damai pada mertuanya di kasus kakek gugat cucu di Indramayu. Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang lanjutan perkara sengketa tanah yang diajukan kakek kepada cucu kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (16/7/2025). 

Pihak kakek nenek pun melayangkan gugatan karena ingin tanah mereka dikembalikan.

Terlebih, keduanya saat ini tinggal di bantaran sungai yang merupakan tanah PU dan bisa kapan saja digusur.

Di sisi lain, pihak kakek nenek juga beralasan melayangkan gugatan karena menganggap saat ini sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan mantan menantunya tersebut.

Kakek nenek itu juga menjelaskan tidak berniat mengusir cucunya dan akan bertanggung jawab merawat cucu mereka yang masih 12 tahun di rumah yang kini diperkarakan. 

Adapun untuk perkara ini, Pengadilan Negeri Indramayu mencoba menempuh jalur mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Mediator pun saat ini sudah ditunjuk untuk mencari jalan tengah yang dapat diterima kedua belah pihak terkait masalah tersebut.

Awal Mula Kasus Kakek Gugat Cucu di Indramayu

Kuasa Hukum Kadi dan Narti, Ade Firmansyah Ramadhan menceritakan, perkara ini awalnya mencuat usai meninggalnya ayah dari Zaki.

Dari situ muncul kekhawatiran ibu mereka akan menikah lagi dan tinggal di rumah tersebut.

Hingga akhir kakek dan nenek ini memberikan syarat kepada ibu mereka jika akan menikah lagi harus meninggalkan rumah itu.

Rupanya, hal ini justru menjadi awal ketegangan keluarga tersebut.

Mediasi pun dilakukan berulang kali untuk mendamaikan, pada saat itu Heryatno sepakat bakal mengosongkan rumah yang mereka tinggali dan menandatangi surat pernyataan pada 18 Maret 2025.

Kakek nenek ini juga tak enak hati, mereka menyiapkan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta, tapi nominalnya tak disetujui oleh cucu pertamanya. Kata Ade, pihak cucunya itu meminta kompensasi harus Rp 350 juta.

Masih diceritakan Ade, hubungan kakek dan cucu ini sebenarnya sangat baik, meski statusnya sebagai ayah tiri dari Suparto yang merupakan ayah kedua cucu tersebut, tapi Kadi sangat menyayangi keluarga kecil mereka.

Kadi bahkan selalu mendukung Suparto dari segi apapun, termasuk dalam membangun usaha. Tidak hanya itu, Kadi dan Narti bahkan juga sempat merawat Heryatno, cucu mereka saat masih kecil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved