Duduk Perkara Dahlan Iskan jadi Tersangka di Polda Jatim, Mantan Direktur Jawa Pos Juga Tersangka
Dalam dokumen yang diterima wartawan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka.
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang.
Kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 13 September 2024 atas nama pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap.
"Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arief Vidy pada Senin (7/8/2025).
Adapun surat perintah penyidikan tertuang dalam nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tanggal 10 Januari 2025.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari Jawa Pos pada 13 September 2024 terhadap Dahlan Iskan.
Selain Dahlan, Polda Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka.
Duduk Perkara
PT Jawa Pos mengungkap sengketa hukum yang saat ini tengah menjadi sorotan hingga menyeret nama mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja yang disebut sebagai tersangka.
Adapun kasusnya terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan surat terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers (DNP), perusahaan media yang membawahi sebuah tabloid nasional.
Kuasa Hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau menyampaikan kasus ini berawal dari pelaporan yang dilakukan kliennya pada 13 September 2024.
“Tentunya berkepentingan Jawa Pos untuk mengklirkan berita-berita agar tidak terjadi salah tafsir tentunya,” kata Tonic di kawasan Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
“Harapan kami dengan adanya klarifikasi ini, semua pihak, siapapun juga, masyarakat atau apapun bisa lebih memahami duduk perkara yang selama ini menjadi pembicaraan, mungkin di media massa juga, agar supaya tidak terjadi salah paham tentunya,” jelasnya.
Terpisah, anggota kuasa hukum Jawa Pos, Daniel Tangkau mengatakan dari sejarahnya, PT DNP ini merupakan anak perusahaan dari PT Jawa Pos.
"Nah NW di sini juga di dalam berbagai rapat dan dokumen hukum ada yang berupa akta-akta otentik. Itu dirinya sendiri menyatakan bahwa saham-saham di DNP, setoran-setoran modal di DNP adalah mutlak milik Jawa Pos," jelasnya.
Sebelum itu, Daniel menyebut PT Jawa Pos pun berupaya untuk menertibkan administrasi terkait aset-aset perusahaan yang masih diatasnamakan para mantan direksinya.
Singkat cerita, pada 21 Juni 2017, PT. Jawa Pos memberhentikan Nany dari jabatan direksi PT. Jawa Pos.
Namun, saat itu Nany justru mengklaim kepemilikan PT. Dharma Nyata Press.
"PT DNP ini lantas diduga diakui sebagai milik yang bersangkutan secara pribadi dan menyangkali dokumen-dokumen bahkan akta-akta yang ada tentang kedudukan posisi Jawa Pos di PT DNP," ungkapnya.
Bahkan dalam perjalanannya, dividen PT DNP dari kurun waktu 2014-2016 sebesar kurang lebih Rp89 miliar tak pernah diserahkan ke PT Jawa Pos selaku induk perusahaan.
"Kurang lebih Rp89 miliar yang ditarik di PT DNP tanpa sepengetahuan PT Jawa Pos kemudian tidak diserahkan ke Jawa Pos. Padahal sebelumnya secara rutin DNP memberikan dividen kepada Jawa pos," tuturnya.
Sementara Direktur Legal Jawa Pos, Hidayat Jati menjelaskan PT. Jawa Pos telah melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan perkara ini.
Namun, upaya itu kerap gagal hingga pada akhirnya PT. Jawa Pos melakukan upaya hukum pelaporan terhadap Nany Wijaya cs.
"Kami akan terus berjuang untuk mendapat, memulihkan hak kami. Selain ini masalah prinsip, bahwa aset perusahaan harus dijaga. Kami juga bertanggung jawab terhadap hukum," kata Jati.
Untuk informasi, Sebelumnya, kasus yang menjerat Dahlan Iskan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 13 September 2024 atas nama pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap.
"Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arief Vidy pada Senin (7/8/2025).
Adapun surat perintah penyidikan tertuang dalam nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tanggal 10 Januari 2025.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari Jawa Pos pada 13 September 2024 terhadap Dahlan Iskan.
Selain Dahlan, Polda Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka.
Dalam dokumen yang diterima wartawan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang dimaksud.
Dahlan diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.
Respons Dahlan
Saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka, Dahlan Iskan memberikan penjelasan singkat melalui pesan WA.
"Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yg saya ajukan?" ucap Dahlan.
Dia juga mempertanyakan apakah penetapan tersangka dirinya ialah pengaduan dari Direksi Jawa Pos.
"Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?" tanya Dahlan.
"Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Dirreskrimum Polda Jatim," tambahnya.(*)
Reynas Abdila/Tribunnews
'Lho, Bener Ta' Dahlan Iskan Kaget jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan, Belum Diberitahu Polda |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan TPPU di Jawa Pos |
![]() |
---|
Sosok Zaenal Mustofa Penggugat Ijazah Jokowi Kini Tersangka, Ternyata Pernah Jadi Caleg di Sukoharjo |
![]() |
---|
Duduk Masalah Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polisi Versi Dua Belah Pihak |
![]() |
---|
Bantu Warga yang Ijazahnya Ditahan, Wakil Wali Kota Surabaya Malah Dipolisikan, Diproses Polda Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.