'Lho, Bener Ta' Dahlan Iskan Kaget jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan, Belum Diberitahu Polda

Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa mengaku belum menerima pemberitahuan resmi apa pun

Editor: Ravianto
(KOMPAS.com/Achmad Faizal)
KAGET JADI TERSANGKA - Dahlan Iskan mengaku kaget ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penggelapan, Selasa 8 Juli 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU milik Jawa Pos oleh Polda Jawa Timur, Senin 7 Juli 2025.

Selain kasus dugaan pemalsuan surat, Dahlan Iskan juga disangkakan dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus yang menjerat Dahlan Iskan ini terjadi ketika dia masih menjadi pimpinan di harian Jawa Pos.

JOHANES DIPA PENGACAra dahlan iskan
KASUS DAHLAN ISKAN - Saat Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja ditemui awak media di ruangan kerjanya, kawasan Kecamatan Rungkut, Surabaya, pada Selasa (8/7/2025)

“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (7/7/2025).

Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa mengaku belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar di media mengenai status hukum tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan TPPU di Jawa Pos

"Andai kata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan mengapa kami, sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi," urainya dalam keterangan Selasa (8/7/2025).

Kabar penetapan tersangka justru telah lebih dulu beredar luas di publik dan media. 

Johanes berujar kliennya terakhir diperiksa sebagai saksi pada tanggal 13 Juni 2025 dalam pemeriksaan tambahan. 

"Saat itu kami telah menyampaikan bahwa terdapat gugatan perdata yang diajukan baik oleh pihak Bu Nany maupun dari pihak kami sendiri, sehingga kami memohon agar proses pemeriksaan terhadap klien kami ditangguhkan sementara waktu hingga terdapat putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Johanes menyampaikan kala itu permohonan dikabulkan oleh penyidik, dan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan  ditangguhkan.

Pihaknya juga mempertanyakan adanya informasi sudah dilaksanakan gelar perkara pada 2 Juli 2025.

"Klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu (gelar perkara)," tambah Johanes.

Reaksi Dahlan Iskan

Dahlan Iskan yang mendengar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka, juga merasa kaget.

Apalagi, sang klien itu, juga tidak sedang berada di Kota Surabaya, dalam kurun waktu seminggu ke depan. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved