Bantu Warga yang Ijazahnya Ditahan, Wakil Wali Kota Surabaya Malah Dipolisikan, Diproses Polda Jatim

Bantu warga yang ijazahnya ditahan, Cak Ji justru dilaporkan oleh perusaan pergudangan di Margomulyo, Surabaya barat, tersebut ke Polda Jatim.

Instagram @cakj1
REAKSI ARMUJI - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji bereaksi setelah dilaporkan ke Polda Jatim, buntut aksinya membantu warga. 

TRIBUNJABAR.ID - Mencoba membantu warga, Wakil Wali Kota Sirabaya, Armuji, justri dilaporkan ke POlda Jatim.

Sebelumnya, Cak Ji, sapaan akrab Armuji, menerima laporan lewat Rumah Aspirasi, Selasa (25/3/2025). 

Melalui video di media sosial pribadinya, Cak Ji menceritakan kronologi kasus tersebut. 

Awalnya, seorang pemuda mengaku ijazah SMA-nya ditahan perusahaan tempatnya bekerja.  

Baca juga: Hati-hati Sekolah yang Tak Berikan Ijazah kepada Siswa, Pemprov Jabar Ancam Tahan BPMU

Pemilik ijazah mengaku sudah melapor ke berbagai pihak, termasuk kelurahan dan kecamatan, namun belum mendapat penyelesaian.

“Saya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi tidak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya,” ujar pemuda tersebut dalam video yang beredar.  

Menanggapi aduan tersebut, Cak Ji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan, Kamis (10/4/2025). 

Namun, pintu perusahaan dalam keadaan terkunci rapat. 

‎Cak Ji kemudian berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui telepon. Ia mencoba menghubungi seseorang bernama Handi dan wanita bernama Diana yang disebut sebagai pemilik perusahaan. 

Namun, ia justru mendapat respons negatif dan dituduh melakukan penipuan. ‎ 

"Saya enggak kenal sampeyan, sampeyan penipuan," kata Diana. 

Setelah peristiwa itu, Cak Ji justru dilaporkan oleh perusaan pergudangan di Margomulyo, Surabaya barat, tersebut ke Polda Jatim.

Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa Cak Ji dilaporkan atas tuduhan menyebar informasi tidak benar berdasarkan Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).  

"Yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun, akun instagram TikTok, YouTube di sini atas nama Cak Armuji dengan beberapa link, link youtube, link TikTok, dan Instagram. Sekarang masih ditangani oleh Direktorat Siber Polda Jatim," ujar Kombes Dirmanto di Balai Wartawan Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Jumat (11/4/2025). 

Pelapor adalah seorang wanita berinisial JHD warga Kelurahan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya, yang diketahui berstatus ibu rumah tangga.  

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved