Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan, Ini Syaratnya!

Pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3% khusus bagi perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Editor: Siti Fatimah
zoom-inlihat foto Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan, Ini Syaratnya!
Shutterstock
ILUSTRASI PAJAK - Di tengah berbagai strategi efisiensi yang disusun oleh pelaku usaha, ada satu insentif fiskal yang mungkin belum banyak diketahui: pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3%.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Di tengah berbagai strategi efisiensi yang disusun oleh pelaku usaha, ada satu insentif fiskal yang mungkin belum banyak diketahui: pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3 persen khusus bagi perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dikutip dari keterangan resmi BEI Jawa Barat, Senin (14/7/2025), disebutkan bahwa insentif ini telah ditetapkan dalam regulasi dan telah dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan terbuka yang memenuhi kriteria.

Artinya, menjadi perusahaan terbuka bukan hanya tentang pendanaan atau reputasi  tetapi juga menyentuh langsung efisiensi keuangan tahunan.

PPh Lebih Rendah bagi Emiten

Insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020.

Di dalamnya disebutkan bahwa perusahaan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh pengurangan tarif PPh badan sebesar 3?ri tarif umum.

Baca juga: Beberapa Warga Belum Tahu Program Pemutihan Pajak Bermotor Diperpanjang hingga September 2025

Dengan demikian, tarif PPh yang semula 22% menjadi hanya 19%.

Jika dilihat dari sisi operasional dan laba sebelum pajak, selisih 3% ini tentu bukan angka kecil.

Dalam jangka panjang, penghematan pajak dapat dialokasikan untuk pengembangan bisnis, peningkatan produktivitas, maupun kesejahteraan karyawan. Lalu, perusahaan seperti apa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas ini?

Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Insentif Ini?

Untuk memperoleh pengurangan tarif ini, perusahaan harus memiliki paling sedikit 40% saham yang dimiliki oleh publik dan kepemilikan tersebut tersebar kepada minimal 300 pihak atau investor.

Selain itu, pemenuhan atas kedua ketentuan tersebut harus dijaga secara konsisten dalam periode perdagangan selama paling sedikit 183 hari kalender dalam satu tahun pajak.

Insentif ini diberikan kepada perusahaan tercatat yang memenuhi syarat kepemilikan saham oleh publik dan penyebarannya, sebagai bentuk dukungan terhadap pasar modal yang aktif dan transparan.

Untuk memperolehnya, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai ketentuan.

Menimbang Nilai Lebih dari Menjadi Perusahaan Publik

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved