Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan, Ini Syaratnya!
Pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3% khusus bagi perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Di tengah berbagai strategi efisiensi yang disusun oleh pelaku usaha, ada satu insentif fiskal yang mungkin belum banyak diketahui: pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3 persen khusus bagi perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dikutip dari keterangan resmi BEI Jawa Barat, Senin (14/7/2025), disebutkan bahwa insentif ini telah ditetapkan dalam regulasi dan telah dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan terbuka yang memenuhi kriteria.
Artinya, menjadi perusahaan terbuka bukan hanya tentang pendanaan atau reputasi tetapi juga menyentuh langsung efisiensi keuangan tahunan.
PPh Lebih Rendah bagi Emiten
Insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020.
Di dalamnya disebutkan bahwa perusahaan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh pengurangan tarif PPh badan sebesar 3?ri tarif umum.
Baca juga: Beberapa Warga Belum Tahu Program Pemutihan Pajak Bermotor Diperpanjang hingga September 2025
Dengan demikian, tarif PPh yang semula 22% menjadi hanya 19%.
Jika dilihat dari sisi operasional dan laba sebelum pajak, selisih 3% ini tentu bukan angka kecil.
Dalam jangka panjang, penghematan pajak dapat dialokasikan untuk pengembangan bisnis, peningkatan produktivitas, maupun kesejahteraan karyawan. Lalu, perusahaan seperti apa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas ini?
Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Insentif Ini?
Untuk memperoleh pengurangan tarif ini, perusahaan harus memiliki paling sedikit 40% saham yang dimiliki oleh publik dan kepemilikan tersebut tersebar kepada minimal 300 pihak atau investor.
Selain itu, pemenuhan atas kedua ketentuan tersebut harus dijaga secara konsisten dalam periode perdagangan selama paling sedikit 183 hari kalender dalam satu tahun pajak.
Insentif ini diberikan kepada perusahaan tercatat yang memenuhi syarat kepemilikan saham oleh publik dan penyebarannya, sebagai bentuk dukungan terhadap pasar modal yang aktif dan transparan.
Untuk memperolehnya, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai ketentuan.
Menimbang Nilai Lebih dari Menjadi Perusahaan Publik
Transaksi Repo di SPPA BEI Tembus Rp 100 Triliun dalam Tiga Bulan |
![]() |
---|
Awal Tahun 2025 Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta |
![]() |
---|
Hadirkan Capitalk, Sambut Tren Positif Investasi BEI |
![]() |
---|
Papan Akselerasi: Cara BEI untuk Besarkan Korporasi Masa Depan |
![]() |
---|
Pahami Tujuan Berinvestasi, Jangan Terjebak Investasi Bodong, Berinvestasilah Pada Pasar Modal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.