Berita Viral

Viral, Kisruh Sound Horeg Warga yang Protes Malah Dikeroyok, MUI hingga Wagub Turun Tangan

Lagi-lagi kisruh sound horeg kembali terjadi di Jawa Timur, warga protes berakhir dikeroyok. MUI hingga Wakil Gubernur (Wagub) sampai turun tangan.

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Kompas.com/Ruly, video viral
SOUND HOREG VIRAL - Kembali terjadi kisruh sound horeg di Jawa Timur, seorang warga yang protes berakhir dikeroyok hingga menuai kecaman. MUI hingga Wakil Gubernur (Wagub) turun tangan 

Ia menanggapi karnaval warga yang digelar di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Minggu (13/7/2025) dan diwarnai dengan kericuhan. 

Pemicu utama insiden yang videonya menyebar luas di media sosial ini adalah penggunaan pengeras suara berdaya besar, atau yang populer disebut sound horeg.

Baca juga: Viral, Pengakuan Operator Sound Horeg Sebut Masyarakat Suka Kerusakan Saweran Besar, Warganet Heran

MUI Jatim Keluarkan Larangan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg diharamkan apabila dalam praktiknya mengandung unsur kemudaratan. 

Fatwa tersebut diumumkan pada Minggu (13/7/2025) sebagai respons atas maraknya fenomena penggunaan sound horeg yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Fatwa ini dikeluarkan setelah rapat khusus Komisi Fatwa MUI Jatim pada Rabu (9/7/2025) di Surabaya, yang turut dihadiri pakar THT, aparat kepolisian, pemerintah provinsi, perwakilan masyarakat, hingga anggota Paguyuban Sound Horeg Jawa Timur.

Menurut MUI Jatim, kemajuan teknologi audio digital pada dasarnya diperbolehkan dan bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, budaya, atau keagamaan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 

Namun, penggunaan sound horeg yang berlebihan, menimbulkan kebisingan, mengganggu kenyamanan, merusak fasilitas umum, atau mengancam kesehatan, maka hukumnya menjadi haram.

Wagub Jatim Buka Suara

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak ikut menyesalkan terkait adanya hal-hal negatif terkait sound horeg ini.

"Sound horeg harus patuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan," kata Emil, Senin (14/7/2025) dikutip dari Kompas.com.

Emil menyoroti fenomena sound horeg yang disertai penari berpakaian tidak sopan dan tampil di ruang terbuka seperti lapangan. 

"Saya tanya definisi sound horeg sebenarnya itu apa? Itu yang ada penari-penari tidak senonoh, di tempat umum, seakan-akan klub malam dipindah ke jalan. Apakah saya setuju? Tidak," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Protes Kebisingan Sound Horeg karena Ganggu Anaknya yang Sakit, Pria di Malang Justru Dikeroyok"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved