Hari Pertama Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB, Sejumlah Siswa SMAN 1 Bandung Terlambat, Ini Alasannya

Sejumlah siswa SMAN 1 Bandung terlambat sampai ke sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru 2025/2026, Senin (14/7/2025).

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
BERSALAMAN - Siswa saat bersalaman dengan para guru di gerbang SMAN 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Senin (14/7/2025). Mulai hari ini jam masuk sekolah di Jawa Barat adalah 06.30 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah siswa SMAN 1 Bandung terlambat sampai ke sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru 2025/2026, Senin (14/7/2025). Hari ini menjadi hari pertama bagi siswa sekolah di Jawa Barat masuk pukul 06.30.

Sekolah yang berada di Jalan Ir H Juanda itu langsung menerapkannya aturan yang dicetuskan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

Sejumlah guru SMAN 1 Bandung terlihat menyambut kedatangan siswa, termasuk siswa baru di gerbang sekolah kira-kira sejak pukul 06.15 WIB.

Siswa yang baru tiba di sekolah menyalami para guru yang berbaris di gerbang sekolah, kemudian bergegas menuju kelas masing-masing.

Baca juga: Bogor Tak Ikuti Aturan Dedi Mulyadi, Jam Masuk Sekolah Siswa PAUD sampai SMP Tetap Pukul 07.00

Bahkan, para siswa terlihat berlarian ketika guru-guru hendak menutup gerbang sekolah tepat pada pukul 06.30 WIB.

Seorang siswa yang terlambat, Sarah, mengakui, sedikit kerepotan terhadap aturan jam masuk sekolah yang lebih cepat dibanding tahun ajaran sebelumnya.

"Tadi macet di perjalanan, dan rumah juga cukup jauh, di Ujungberung, sehingga lumayan kerepotan masuk pukul 06.30 WIB," kata Sarah yang merupakan siswi kelas XII saat ditemui di SMAN 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Senin (14/7/2025).

Siswi lainnya, Carissa, mengatakan, belum bisa menyesuaikan waktu berangkat sekolah dari rumahnya di kawasan Antapani, Kota Bandung.

Padahal, menurut dia, hari ini berangkat dari rumahnya pukul 06.00 WIB, tetapi masih terlambat tiba di sekolah.

Dia mengakui, perjalanan dari rumahnya di Antapani, Kota Bandung, hingga SMAN 1 Bandung menemui banyak titik kemacetan yang akhirnya membuatnya terlambat.

"Besok akan berangkat lebih pagi agar tidak terlambat, karena hari ini berangkat jam 06.00 WIB, tetapi masih terlambat. Banyak kemacetan di jalannya," ujar Carissa yang merupakan siswi kelas XI SMAN 1 Bandung.

Mengenai jam masuk sekolah versi baru ini, sebelumnya Gubernur Jabar mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

Meski begitu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan, banyak yang belum dibahas.

Baca juga: Ikuti Arahan Gubernur, Bupati Majalengka Terbitkan SE Jam Masuk Sekolah, Mulai Berlaku 16 Juli 2025

"Itu (jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB), nanti saya bahas dulu ya, belum dibahas sih. Banyak nih yang belum dibahas," ujar Farhan saat ditemui di Teras Cihampelas, Jumat (11/7/2025).

Saat itu dia mengatakan, pihaknya masih fokus untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB), mengingat ada beberapa sanggahan dan gugatan dari orangtua siswa.

"Yang penting ini SPMB-nya lancar dulu. Ada beberapa gugatan, ada beberapa sanggahan. Kita akan sangat perhatikan, hari ini akan kita finalkan sanggahan, gugatan, dan lain-lain untuk kemudian kita jelaskan kepada publik," katanya.

Farhan memastikan tidak ada jual beli kursi pada SPMB tahun ini, namun untuk sanggahan memang banyak terutama dari orangtua siswa yang anaknya tidak diterima di sekolah tujuan.

"Kalau jual beli kursi sampai hari ini tidak ada, tapi kalau gugatan banyak. Gugatan tidak diterima, kenapa tidak diterima," ucap Farhan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, mengatakan, penerapan kebijakan ini bersifat opsional. Setiap disdik di kabupaten/kota dapat mengusulkan sekolah yang mengalami kendala jarak dan lainnya. 

"Pak Gubernur sudah mengirim ke bupati/wali kota, kami juga sudah menyampaikan ke SD, SMP, SMA. Itu bersifat opsional, fakultatif, tergantung nanti wilayah masing-masing untuk SMA/SMK," ujar Purwanto.

Menurutnya, untuk daerah yang tidak menerapkan aturan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB ini dapat mengajukan surat dengan disertai alasan yang jelas.

Surat tersebut harus dikirimkan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing. Setelah itu, tetap ada proses verifikasi untuk memastikan alasan tersebut sesuai kenyataan di lapangan atau tidak.

"Asal ada alasannya apa, kalau misalnya kendala teritorial, oke. Nanti diverifikasi, apakah benar kendala teritorial atau kendala kultural," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved