Bogor Tak Ikuti Aturan Dedi Mulyadi, Jam Masuk Sekolah Siswa PAUD sampai SMP Tetap Pukul 07.00

Dalam surat edaran yang ditandatangani 7 Juli 2025 tersebut, pelajar tingkat Paud, SD, dan SMP di Kabupaten Bogor masuk sekolah pada pukul 07.00 WIB.

www.chinadaily.com
ILUSTRASI GURU MENGAJAR - Sekolah-sekolah di Kabupaten Bogor tidak mengikuti kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB. 

TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Sekolah-sekolah di Kabupaten Bogor tidak mengikuti kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB.

Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyebut pihaknya mengkaji dulu instruksi yang dikeluarkan lewat surat edaran Gubernur Jabar No: 58/PK.03/DISDIK terkait jam masuk sekolah pukul 06.30 per 14 Juli 2025 itu.

Rudy Susmanto pun menyebut bahwa tiap daerah memiliki perbedaan situasi dengan daerah lain sehingga perlu pertimbangan lain.

Baca juga: Ikuti Arahan Gubernur, Bupati Majalengka Terbitkan SE Jam Masuk Sekolah, Mulai Berlaku 16 Juli 2025

"Karakteristik setiap wilayah pasti berbeda, antara Bogor dengan Ciamis, Cianjur, dan tentunya apapun yang akan kita putuskan semuanya terbaik untuk masyarakat," ujarnya, Jumat (11/7/2025).

Rudy Susmanto pun telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 400.3/164-DISDIK dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Surat edaran tersebut berisi tentang hari sekolah dan jam efektif pada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bogor.

Dalam surat edaran yang ditandatangani 7 Juli 2025 tersebut, pelajar tingkat Paud, SD, dan SMP di Kabupaten Bogor masuk sekolah pada pukul 07.00 WIB.

Ini berarti satuan pendidikan di bawah Disdik Kabupaten Bogor tidak mengikuti instruksi Gubernur Jabar soal masuk sekolah pukul 06.30 WIB.


Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved