Ikuti Arahan Gubernur, Bupati Majalengka Terbitkan SE Jam Masuk Sekolah, Mulai Berlaku 16 Juli 2025

Bupati Majalengka, Eman Suherman, merespons cepat kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait perubahan jam masuk sekolah.

Tribun Cirebon/Adim Mugni Mubaroq
SURAT EDARAN - Foto dokumentasi Bupati Majalengka, Eman Suherman. Eman Suherman, merespons cepat kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait perubahan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3/4/7777/2025, ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026. 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Eman Suherman, merespons cepat kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait perubahan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3/4/7777/2025, ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Surat edaran yang diteken langsung Bupati Eman pada Sabtu, 12 Juli 2025, mengatur seluruh satuan pendidikan di Majalengka, baik negeri maupun swasta, wajib mengikuti ketentuan jam masuk sekolah yang lebih pagi, sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Jam belajar dimulai pukul 06.30 WIB, dengan durasi minimal 195 menit untuk hari Senin sampai Kamis, dan 120 menit pada hari Jumat,” kata Eman di Pendopo Majalengka, Sabtu (12/7/2025).

Baca juga: Ini Pesan Terakhir David Da Silva untuk Bobotoh Sebelum Gabung Malut: 100 Persen Tulus

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK. Surat edaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka dan para camat, serta ditembuskan kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Majalengka, HR Muhamad Umar, menjelaskan perubahan jadwal ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, efektivitas waktu belajar, dan kualitas pembelajaran.

Kebijakan ini mulai berlaku pada hari pertama masuk sekolah, Senin, 16 Juli 2025.

“Durasi dan jumlah mata pelajaran per hari tetap menyesuaikan jenjang pendidikan masing-masing, rata-rata antara empat hingga delapan mata pelajaran,” ujarnya.  (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved