Warga di Wilayah KBU Lembang Keluhkan Pembangunan Villa yang Tak Berizin dan Berkontribusi

Kecemasan kini sedang melanda warga kawasan Bandung Utara (KBU) khususnya di kawasan Punclut RW 12, Kampung Sukasari, Kecamatan Lembang.

istimewa
VILLA TERTUTUP - Foto gerbang bangunan villa di Punclut yang membuat warga kesal. Rasa kesal memang kini sedang melanda warga kawasan Bandung Utara (KBU) khususnya di kawasan Punclut RW 12, Kampung Sukasari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. 

TRIBUNJABAR.ID -  Rasa kesal kini sedang melanda warga kawasan Bandung Utara (KBU) khususnya di kawasan Punclut RW 12, Kampung Sukasari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Mereka mengeluhkan adanya bangunan villa di tanah seluas 1.600 meter persegi. Selain diduga kuat tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kehadiran penghuni villa dianggap tertutup dan tidak ada kontribusinya.

Ketua RT 01 RW 12 Kampung Sukasari Kecamatan Lembang, KBB, Nana Surya,  mengatakan villa tersebut memang diduga tak memiliki IMB.

Bahkan saat membangun pun, menurutnya, pemilik tidak meminta izin dari warga sekitar. 

"Setahu saya tidak ada laporan saat membangun. Saat ditanya juga katanya untuk kebun singkong tapi kok lama-lama banyak sekali yang kerja disana. Jadi boro-boro ada ijin ke warga," ujar Nana dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/7/2025). 

Viral Video Warga Desa Jayagiri Lembang Aspal Sendiri Jalan Rusak, Bosan Tunggu Aksi Pemerintah

Hal senada dikatakan tokoh masyarakat, Uu Ruswandi. Uu mengatakan bahwa selain tak ada IMB dan izin membangun dari warga sekitar, sosok pemilik yang diduga anggota DPRD Jabar ini juga tertutup kepada warga sekitar. 

Bahkan, jalan menuju villa ini dibiarkan rusak tanpa ada perbaikan. Padahal, dulu pernah mengatakan akan membantu warga jika memerlukan sesuatu. 

"Dulu kepada warga pernah berjanji akan bantu keperluan warga. Semacam ingin ada kontribusi. Tapi kenyataannya tidak sama sekali. Jalan aja rusak tidak diperbaiki," ujarnya. 

Ketua Linmas RW 12, Wawan Rinjani, menambahkan bahwa kontribusi pemilik villa terhadap kegiatan warga sejauh ini belum pernah ada. Misalnya, saat ada kegiatan kerja bakti, penghuni villa tak ada yang membantu. 

"Memang tertutup. Kalau ada kegiatan masyarakat juga tidak pernah ikut apalagi membantu," ujarnya. 

Senada dengan warga, Ketua RW 12 Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, KBB, Agus Taryana, mengatakan bahwa saat villa dibandung, dia tak pernah menerima permintaan atau menerima surat IMB dari pemilik villa.

Bahkan izin dari warga sekitar juga tidak ditempuh. Selain itu, tanah yang digunakan pemilik villa juga dipastikan tanah garap milik PT DAM Utama Sakti Prima. 

"Itukan lokasi tanah garap PT DAM. Saya sendiri tidak tahu ceritanya kenapa tiba-tiba ada berdiri bangunan vila disitu. Karena memang izin membangun ke tetangga saja tidak ada apalagi IMB. Ini kan jelas sudah tidak benar," ucapnya. 

Baca juga: Reaksi HLKI Soal Temuan Banyak Merek Beras Oplosan, Firman: Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Agus pun menuturkan kronologi pembelian tanah. Menurutnya, pemilik villa membeli tanah kepada seorang penggarap berinisial A. Namun ternyata A tidak terdaftar sebagai penggarap di tanah garap PT DAM. 

"Penggarap tanah PT DAM yang terdaftar di PT DAM itu sebenarnya kakaknya Pak A. Penggarapnya sudah meninggal dan dilanjutkan oleh Pak A. Tapi tidak tahu ceritanya kenapa bisa dibeli pemilik Villa karena saya saat itu saya belum jadi Ketua RW,"

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved