Polisi Berhasil Ringkus Pencuri Mobil dengan Modus COD Lalu Menabrakkan ke Trotoar di Cirebon
Polres Cirebon Kota berhasil membekuk pelaku pencurian mobil yang sempat mengelabui korban dengan cara menabrakkan mobil ke trotoar.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian mobil yang sempat mengelabui korban dengan cara menabrakkan mobil ke trotoar sebelum melarikan diri.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial BDE alias H, warga Desa Klayan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon itu dilakukan kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, pada Senin (7/7/2025).
Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Dhifan Putra Mulianto, warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, melaporkan bahwa mobil miliknya dibawa kabur oleh seseorang yang mengaku sebagai calon pembeli.
Saat itu korban mengiklankan satu unit mobil Honda CR-V tahun 2018 warna hitam bernomor polisi E 1059 CN melalui aplikasi jual beli.
"Lalu pelaku menghubungi dan mengajak bertemu di kawasan Tuparev," ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Amelia Putra, Sabtu (12/7/2025).
Setelah bertemu, pelaku berdalih ingin melakukan test drive.
Baca juga: Pengedar OKT di Cirebon Simpan Barang Bukti di Kardus Paket, Polisi Sergap Pelaku di Kantor Desa
Korban pun ikut serta dalam kendaraan dan duduk di kursi penumpang.
Namun saat kembali ke lokasi awal, pelaku justru menabrakkan mobil ke trotoar.
Korban saat itu turun karena mengira mobil akan dibetulkan posisinya, tapi justru saat itu juga pelaku langsung tancap gas melarikan mobil milik korban.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat begitu menerima laporan.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di hari yang sama.
"Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda CR-V, STNK, BPKB, dua kunci kontak dan satu unit handphone milik pelaku," katanya.
Baca juga: Ini Pesan Terakhir David Da Silva untuk Bobotoh Sebelum Gabung Malut: 100 Persen Tulus
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menyebut penanganan cepat terhadap kasus ini merupakan bentuk komitmen polisi dalam merespons laporan warga.
“Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. Hal ini sebagai wujud pelayanan dan jaminan rasa aman kepada masyarakat,” kata Aris.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp260 juta. (*)
| 8 Pemuda di Cirebon Ketahuan Bawa Senjata di Motor, Berujung Disergap Polisi |
|
|---|
| Operasi Sapu Bersih Jukir Liar, Dishub Cirebon Temukan Banyak yang Tak Setor |
|
|---|
| Santika Indonesia Gelar Aksi “Santika Sahabat Bumi” di Alun-Alun Kejaksan Kota Cirebon |
|
|---|
| Pahlawan Sejati Cirebon: Kisah Pemulung yang Berjuang Pulangkan Keluarga yang Terlunta-lunta di Aceh |
|
|---|
| Cirebon Tetapkan Siaga Bencana Banjir hingga Maret 2026, Ini Wilayah yang Berpotensi Tergenang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mobil-barang-bukti-korban-modus-curi-tabrak-cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.