Digerebek, RR ketahuan Simpan Ribuan Butir Obat Terlarang di Rumahnya di Gegesik Cirebon

Petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang jenis Trihex dan Tramadol yang disimpan di rumah pelaku. 

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
OBAT TERLARANG - Obat terlarang yang disita dari penggerebekan. Pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon menggerebek rumah berinisial RR (26), pria yang diduga kuat menjadi pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Suasana malam di sebuah rumah di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, mendadak berubah mencekam.

Pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon menggerebek rumah berinisial RR (26), pria yang diduga kuat menjadi pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang jenis Trihex dan Tramadol yang disimpan di rumah pelaku. 

Baca juga: Terima Banyak Laporan, Wakil Ketua DPRD Bandung Gerebek Tempat Penjualan Obat Terlarang di Cipadung

Jumlahnya pun tak main-main, yakni 1.900 butir Trihex dan 1.180 butir Tramadol, beserta uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, satu unit handphone dan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran OKT.

“Tersangka RR kami amankan saat berada di rumahnya."

"Ia menyimpan ribuan butir OKT yang rencananya akan diedarkan kembali ke sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025) malam. 

Penyidik menyebut RR bukan pemain tunggal. 

Ia diketahui sebagai penyalur yang menyuplai barang haram tersebut kepada MS, pengedar lain yang sebelumnya telah diamankan lebih dulu.

“Kami sudah mengamankan MS terlebih dahulu. Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap RR yang merupakan pemasoknya."

"Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon,” ucapnya. 

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Sita Ribuan Botol Minol dan Obat Terlarang, 4 Kios Langsung Disegel

Sumarni menegaskan, bahwa Polresta Cirebon akan terus memburu jaringan pengedar obat-obatan terlarang yang kerap menyasar kalangan muda dan pelajar.

“Kami tidak akan berhenti. Polresta Cirebon berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas di wilayah hukum kami."

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved