Satpol PP Kota Bandung Sita Ribuan Botol Minol dan Obat Terlarang, 4 Kios Langsung Disegel

Petugas Satpol PP Kota Bandung menyita minuman beralkohol (minol) ribuan botol dan obat terlarang serta menyegel toko minuman beralkohol ilegal.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Dok. Diskominfo Kota Bandung
MINUMAN BERALKOHOL - Petugas Satpol PP Kota Bandung menyusun minuman beralkohol hasil razia. Minuman beralkohol ribuan botol berhasil diamankan dari beberapa lokasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Petugas Satpol PP Kota Bandung menyita minuman beralkohol (minol) ribuan botol dan obat terlarang serta menyegel toko minuman beralkohol ilegal di sejumlah titik selama empat hari pada Mei 2025.

Berdasarkan data Satpol PP Kota Bandung, total ada 2.614 botol minol dan 1.685 butir obat terlarang yang disita dari kios di sejumlah titik pada tanggal 16, 23, 26, dan 27 Mei 2025. Petugas juga menyegel 4 kios minol ilegal.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan, razia minol dan obat keras itu dilakukan di 14 lokasi sebagai bentuk penindakan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

"Penertiban ini merupakan langkah represif nonyustisial yang kami lakukan, untuk menindak para pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau menjual minol di tempat yang tidak semestinya," ujar Rasdian, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Ratusan Botol Miras Disita Polisi di Sumedang, Bakal Dimusnahkan di Polda Jabar

Ia mengatakan, operasi minol dan obat terlarang ini digelar di berbagai titik, antara lain Jalan Sukabumi, Ciateul, Lodaya, Pasirluyu Barat, Cihampelas, hingga Soekarno-Hatta, dan Jalan Gatot Subroto.

Di Jalan Lodaya, kata Rasdian, petugas Satpol PP menemukan ratusan botol minol di dua kios berbeda, dan langsung menahan identitas pemilik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara di Jalan Cihampelas, ada tiga toko yang menjual minol tanpa izin. Satpol PP Kota Bandung langsung melakukan penyegelan dan pemiliknya dijadwalkan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Baca juga: Jelang Iduladha, Polrestabe Bandung Sita Ribuan Botol Miras di Buahbatu dan Kiaracondong

"Penindakan tidak hanya berhenti pada penyitaan. Beberapa pelanggar juga telah dijadwalkan untuk sidang yustisi dan kios mereka disegel sebagai bentuk efek jera," katanya.

Rasdian mengatakan, Satpol PP Kota Bandung akan berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran Perda dan Perwal, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan. Kegiatan usaha harus mengantongi izin resmi dan dilakukan di tempat yang ditentukan sesuai ketentuan hukum," ucap Rasdian. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved