Begini Kondisi Kakek dan Nenek di Indramayu yang Gugat Cucu, Terungkap Awal Mula Ada Langkah Hukum

Kadi dan Narti, kakek dan nenek di Indramayu, nekat menggugat mantan menantu sendiri dan cucunya karena mendapat tantangan.

Editor: Giri
Tribun Jabar/ Handika Rahman
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dari Zaki, Kadi (kiri) di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. Zaki dan kakaknya, Heryatno (kanan). 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kadi dan Narti, kakek dan nenek di Indramayu, nekat menggugat mantan menantu sendiri dan cucunya karena mendapat tantangan. Hal itu diungkap kuasa hukum mereka, Ade Firmansyah Ramadhan.

Kasus ini menjadi pembicaraan dan menarik perhatian. Penyebabnya, kakek dan nenek itu dianggap tega karena menggugat cucu mereka sendiri. Bahkan, satu di antara cucunya itu masih berusia 12 tahun dan duduk di kelas V sekolah dasar (SD). 

Kakek dan nenek itu menggugat Zaki Fasa Idan (12), selaku tergugat tiga. 

Tergugat lainnya ditujukan kepada Heryatno (20) selaku kakak dari Zaki sebagai tergugat dua dan ibu mereka Rastiah (37) sebagai tergugat satu.

Objek gugatan adalah rumah peninggalan almarhum ayah dari Heryanto dan Zaki di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Ade menceritakan latar belakang sehingga Kadi dan Narti melakukan gugatan kepada mantan menantu dan cucunya sendiri itu.

Menurutnya, semua berawal dari tantangan Heryanto. Heryanto ingin ada surat dari pengadilan dahulu kalau ingin rumah itu dikosongkan.

Baca juga: DUDUK Perkara Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Sang Kakek Blak-blakan Apa yang Sebenarnya Terjadi

“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar Ade di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Ade menyampaikan, kliennya tersebut saat ini kondisinya tertekan secara batin.

KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah.
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. (handhika rahman/tribun jabar)

Mereka merasa malu dengan kabar yang beredar sekarang.

“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya, bukan mereka,” ujar dia.

Ade menceritakan, perkara ini awalnya mencuat setelah meninggalnya ayah dari Zaki.

Dari situ muncul kekhawatiran ibu mereka akan menikah lagi dan tinggal di rumah tersebut.

Kadi dan Narti kemudian memberikan syarat kepada Rastiah, harus meninggalkan rumah kalau menikah lagi. Hal ini justru menjadi awal ketegangan keluarga tersebut.

Mediasi pun dilakukan berulang kali untuk mendamaikan. Pada saat itu Heryatno sepakat bakal mengosongkan rumah yang mereka tinggali dan menandatangi surat pernyataan pada 18 Maret 2025.

Kakek nenek ini juga tak enak hati, mereka menyiapkan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta. Tapi nominalnya tak disetujui oleh cucu pertamanya. Kata Ade, pihak cucunya itu meminta kompensasi Rp 350 juta.

Ade menceritakan, hubungan kakek dan cucu ini sebenarnya sangat baik, meski statusnya sebagai ayah tiri dari Suparto yang merupakan ayah kedua cucu tersebut. Tapi Kadi sangat menyayangi keluarga kecil mereka.

Kadi bahkan selalu mendukung Suparto dari segi apapun, termasuk dalam membangun usaha. Tidak hanya itu, Kadi dan Narti bahkan juga sempat merawat Heryatno, cucu mereka saat masih kecil.

Di sisi lain, diceritakan Ade, kakek nenek ini sebenarnya juga tidak punya rumah milik. Rumah yang mereka tempati sekarang berdiri di atas tanah PU yang bisa digusur kapan saja.

Satu-satunya tanah yang mereka miliki adalah yang sekarang disengketakan. Kakek nenek itu juga awalnya tidak mempermasalahkan jika cucu-cucunya tinggal di sana. Asalkan ibu mereka harus pindah jika memutuskan nikah lagi.

“Kalau untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri,” ujar dia.

Kuasa hukum Kadi dan Narti lainnya, Saprudin, menambahkan, tanah yang disengketakan ini memiliki luas 162 meter persegi. 

Tanah itu milik Kadi dan Narti sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 402 dengan nama Kadi dan Narti. 

Saprudin menyampaikan, tanah itu dibeli oleh kliennya tahun 2008 seharga Rp 50 juta, uang itu murni uang mereka.

Baca juga: Wanita Muda di Indramayu Datangi Markas Damkar, Minta Tolong karena Helm Sulit Dilepas

"Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri," ujar dia.

Tanah itu lalu diizinkan oleh Kadi untuk ditempati anaknya Suparto dan keluarganya. Di sana almarhum Suparto membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar.

“Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” ujar dia.

Baca juga: 8 Fakta Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Kakak Zaki Sempat Tantang soal Surat hingga Tolak Kompensasi

Ade Firmansyah Ramadhan kembali menambahkan, jika memang kakek nenek ini tega terhadap cucu-cucunya sendiri. Mungkin keduanya sudah melakukan niat jahat sejak awal.

Misalkan sertifikat tanah dijual atau digadaikan secara langsung agar mereka terusir dari rumah itu.

“Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved