Farhan Tugaskan Banyak Instansi Rawat Teras Cihampelas Bandung Setelah Dipastikan Tak Dibongkar

Teras Cihampelas di Kota Bandung, dipastikan bakal direnovasi dan dirawat secara menyeluruh setelah diputuskan tidak akan dibongkar.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama/ARSIP
TERAS CIHAMPELAS - Suasana Teras Cihampelas tahap II. Teras Cihampelas dipastikan tak akan dibongkar seperti usulan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Teras Cihampelas di Kota Bandung, dipastikan bakal direnovasi dan dirawat secara menyeluruh setelah diputuskan tidak akan dibongkar agar keberadaannya bermanfaat lagi.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, telah memutuskan tidak akan membongkar Teras Cihampelas yang kini terbengkalai. Sebelumnya, usulan pembongkaran datang dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

Alasan tak dibongkar, karena selain kajian hukumnya berat, barang milik daerah yang masih berfungsi dengan baik dan nilainya di atas Rp 5 miliar sebaiknya tidak dibongkar. Hal ini berdasarkan hasil kajian Farhan yang melibatkan ahli hukum pemerintahan.

"Jadi saya harus memastikan bahwa setiap tahun ada anggaran untuk perawatan, penjagaan keamanan, dan terang benderang," ujar Farhan saat ditemui di Taman Lalu Lintas, Bandung, Selasa (8/7/2025).

Hanya saja pihaknya, belum bisa memastikan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk perawatan Teras Cihampelas tersebut.

Baca juga: Kian Resah: Pedagang Teras Cihampelas Bandung Minta Dialog, Bukan Pembongkaran Sepihak

"Tapi tahun kemarin ternyata memang tidak dianggarkan. Jadi mulai tahun depan kita mesti anggarkan, kita hitung dulu karena tahun lalu mah hanya ada renovasi dan renovasinya. Itu enggak 100 persen saya keluarkan," katanya.

Ia mengatakan, perawatan Teras Cihampelas itu harus dilakukan beberapa instansi di Pemkot Bandung, sehingga untuk ke depan tak hanya dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).

"Mesti berbagai macam dinas, termasuk kecamatan dan kelurahan saya paksa juga untuk melakukan perawatan daerah situ," ucap Farhan.

Baca juga: Farhan Tak Mau Ikuti Usulan Dedi Mulyadi untuk Bongkar Teras Cihampelas Bandung, Ungkap Alasannya

Selain DSDABM, kecamatan serta kelurahan, kata Farhan, instansi yang harus terlibat dalam perawatan itu yakni Dinas Perhubungan, Dinas UMKM, Satpol PP, Dinas Pariwisata, DPKP, dan Dinas Sosial.

"Itu tujuh (instansi) mesti bekerja bersama-sama plus dua kecamatan dan dua kelurahan. Saya mah target bukan ramai, tapi rapi. Yang penting rapi, aman, bersih, dan nyaman, itu tugas pemerintah kota," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved