Jumat, 15 Mei 2026

Berita Viral

Viral Video Detik-detik Penumpang Kereta Api Sancaka Dilempar Batu, Mata Kena Serpihan Kaca

Sebuah video menayangkan detik-detik penumpang Kereta Api (KA) Sancaka terkena serpihan kaca akibat pelemparan batu beredar viral di media sosial.

Tayang:
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Instagram @widya_anggraini_awaw
TERKENA SERPIHAN KACA - Sebuah video menayangkan detik-detik penumpang Kereta Api (KA) Sancaka terkena serpihan kaca akibat pelemparan batu beredar viral di media sosial. 

Saat tiba di Stasiun Solo Balapan, lanjut Widya, PT KAI membawanya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Triharsi Surakarta.

"Berhubung dokter spesialis mata malam itu tidak ada, jadi hanya dikasih obat dan dibersihkan seadanya," katanya.

Ia mendapatkan informasi dari pihak PT KAI bahwa ia akan dirujuk ke rumah sakit spesialis mata yang ada di Surabaya.

"Karena ada serpihan kaca yang masuk ke mata. Dijanjikan perawatan sampai sembuh," pungkasnya.

Sementara itu, pihak KAI turut prihatin atas ketidaknyamanan kejadian yang dialami penumpang tersebut.

Terkait insiden itu, Widya akan mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan perjalanan kereta.

Ancaman pidana untuk pelempar batu ke KA

Baca juga: Alasan Anak Pemulung yang Viral Ditolak di SMP Negeri, Wali Kota Bekasi Buka Suara: Salah Kamar

Pihak KAI mengecam kejadian pelemparan batu yang dialami oleh Widya Anggraini saat menaiki KA Sancaka.

Pelaku pelemparan akan segera ditangkap serta diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, hukuman pidana bagi pelaku pelemparan batu atau orang yang merusak kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal tersebut merujuk pada KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Bunyinya sebagai berikut:

"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

Sementara itu, pada ayat 2 disebutkan, jika perbuatan itu (pasal 1) mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved