Syarat dan Alur Restorative Justice Jika Ingin Selesaikan Kasus Tanpa Pengadilan

Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021  tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
RESTORATIVE JUSTICE - Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (24/2/2025). Berikut alur restorative justice dan syarat lengkapnya. 

"RJ bukan untuk semua kasus. Misalnya perkara perlindungan anak, kekerasan seksual, dan kejahatan berat lainnya tidak bisa masuk RJ. Ini penting agar tidak disalahgunakan," tegas AKP Ari.

Dengan pendekatan ini, Polres Majalengka ingin menciptakan penegakan hukum yang tegas namun tetap berlandaskan kemanusiaan.

"Hukum itu tidak hanya tentang menghukum, tapi juga memulihkan. Ini yang sedang kita jalankan," pungkas Ari. (*)

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved