Syarat dan Alur Restorative Justice Jika Ingin Selesaikan Kasus Tanpa Pengadilan
Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
RESTORATIVE JUSTICE - Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (24/2/2025). Berikut alur restorative justice dan syarat lengkapnya.
"RJ bukan untuk semua kasus. Misalnya perkara perlindungan anak, kekerasan seksual, dan kejahatan berat lainnya tidak bisa masuk RJ. Ini penting agar tidak disalahgunakan," tegas AKP Ari.
Dengan pendekatan ini, Polres Majalengka ingin menciptakan penegakan hukum yang tegas namun tetap berlandaskan kemanusiaan.
"Hukum itu tidak hanya tentang menghukum, tapi juga memulihkan. Ini yang sedang kita jalankan," pungkas Ari. (*)
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
Berita Terkait
Baca Juga
Pemilik Warung di Solo Didenda Rp50 juta usai Gelar Nobar Sepak Bola, Ditawari Uang Damai Rp100 Juta |
![]() |
---|
Nasib Lisa Mariana setelah Hasil Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Upayakan Restorative Justice |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Buka Opsi Damai dengan Lisa Mariana setelah Keluar Hasil Tes DNA |
![]() |
---|
SMA Negeri 1 Bandung Belum Merdeka, Masih Berjuang di Meja Hijau Demi Pertahankan Asetnya |
![]() |
---|
Lagi-lagi KKB Papua Berulah, 1 Pekerja Bangunan Tewas Dianiaya 2 OTK, 1 Orang Lagi Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.