Senin, 18 Mei 2026

Syarat dan Alur Restorative Justice Jika Ingin Selesaikan Kasus Tanpa Pengadilan

Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021  tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Tayang:
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
RESTORATIVE JUSTICE - Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (24/2/2025). Berikut alur restorative justice dan syarat lengkapnya. 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Ingin menyelesaikan masalah hukum tanpa masuk pengadilan? Kini ada jalur Restorative Justice (RJ), solusi damai yang tetap sesuai aturan.

Tapi tidak semua kasus bisa masuk jalur ini.

Berikut alur dan syarat lengkapnya.

Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021  tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang dikeluarkan pada masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Tujuannya adalah memulihkan hubungan antara pelaku dan korban agar tidak berakhir di meja hijau. Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi.

"Yang bisa masuk RJ adalah perkara ringan, dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, pelakunya tidak boleh residivis atau melakukan tindak pidana berulang," jelas Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo saat dihubungi dalam program Jantahu (Jumat Tanya Hukum) Tribun, Minggu (6/7/2025).

Menurutnya, proses RJ bisa diajukan oleh korban atau pelaku kepada pihak kepolisian.

Bila kasus terjadi di wilayah Polsek, maka Polsek akan mengirimkan permohonan ke Polres sebagai pengambil keputusan.

"RJ hanya bisa digelar di Polres. Polsek hanya menyampaikan permintaan awalnya," katanya.

Langkah selanjutnya adalah gelar perkara khusus.

Dalam gelar ini, pihak kepolisian menghadirkan pelapor, terlapor, serta unit pengawasan seperti PROPAM, SIWAS, dan BIDKUM.

Di sinilah diputuskan apakah perkara layak diselesaikan secara RJ atau tidak.

Jika disetujui, maka mediasi difasilitasi di Polres.

Pelapor dan terlapor dipertemukan tanpa tekanan.

Jika tercapai kesepakatan, maka pelaku wajib memberikan ganti rugi secara tunai, sesuai nilai kerugian yang ditentukan secara wajar oleh korban.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved