Syarat dan Alur Restorative Justice Jika Ingin Selesaikan Kasus Tanpa Pengadilan
Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Ingin menyelesaikan masalah hukum tanpa masuk pengadilan? Kini ada jalur Restorative Justice (RJ), solusi damai yang tetap sesuai aturan.
Tapi tidak semua kasus bisa masuk jalur ini.
Berikut alur dan syarat lengkapnya.
Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang dikeluarkan pada masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Tujuannya adalah memulihkan hubungan antara pelaku dan korban agar tidak berakhir di meja hijau. Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi.
"Yang bisa masuk RJ adalah perkara ringan, dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, pelakunya tidak boleh residivis atau melakukan tindak pidana berulang," jelas Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo saat dihubungi dalam program Jantahu (Jumat Tanya Hukum) Tribun, Minggu (6/7/2025).
Menurutnya, proses RJ bisa diajukan oleh korban atau pelaku kepada pihak kepolisian.
Bila kasus terjadi di wilayah Polsek, maka Polsek akan mengirimkan permohonan ke Polres sebagai pengambil keputusan.
"RJ hanya bisa digelar di Polres. Polsek hanya menyampaikan permintaan awalnya," katanya.
Langkah selanjutnya adalah gelar perkara khusus.
Dalam gelar ini, pihak kepolisian menghadirkan pelapor, terlapor, serta unit pengawasan seperti PROPAM, SIWAS, dan BIDKUM.
Di sinilah diputuskan apakah perkara layak diselesaikan secara RJ atau tidak.
Jika disetujui, maka mediasi difasilitasi di Polres.
Pelapor dan terlapor dipertemukan tanpa tekanan.
Jika tercapai kesepakatan, maka pelaku wajib memberikan ganti rugi secara tunai, sesuai nilai kerugian yang ditentukan secara wajar oleh korban.
| Waspada Modus Pasang Tiang Kabel, Pencuri di Majalengka Gasak Emas 50 Gram dan Uang Rp10 Juta |
|
|---|
| Polres Majalengka Siaga Amankan Nobar Persib vs Persija: 3 Titik Dijaga, GGM Diprediksi Membludak! |
|
|---|
| Satres Narkoba Polres Majalengka Ringkus Pengedar Obat Terlarang di Dawuan, Ratusan Pil Disita |
|
|---|
| Mengenal AKP Adam Rohmat, "Bapak Knalpot Brong" Majalengka yang Kini Menjabat Kapolsek Banjaran |
|
|---|
| Nekat Jual Beli Obat Keras di Parkiran Minimarket, Aksi AM Terendus Anggota Polres Majalengka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/AKP-Ari-Rinaldo-saat-ditemui-di-Mapolres-Majalengka.jpg)