Arti 5 Notifikasi BSU 2025, Mulai dari Memenuhi Kriteria hingga Telah Tersalurkan, Cek di Kemnaker
Pekerja yang mengecek status pencarian Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan mendapatkan notifikasi yang berbeda-beda.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pekerja yang mengecek status pencarian Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan mendapatkan notifikasi yang berbeda-beda.
BSU adalah bantuan dari pemerintah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat dengan besaran Rp600.000.
Pekerja yang telah lolos verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya bisa mengecek status pencairan di situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yakni bsu.kemnaker.go.id.
Nantinya, akan muncul notifikasi pencairan BSU 2025 bagi para pekerja.
Lantas, apa arti dari masing-masing notifikasi BSU itu?
Dilansir dari Instagram resmi Kemnaker, berikut adalah arti notifikasi BSU:
Notifikasi 1:
"NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Baca juga: LINK dan Cara Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos Pakai NIK KTP, Cek dan Langsung Ambil
Artinya: NIK pekerja sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.
Notifikasi 2:
"Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.
Artinya: pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima BSU. Namun, sedang disalurkan oleh pihak bank atau PT Pos Indonesia (Persero).
Notifikasi 3:
"Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia."
Artinya: ada kendala rekening saat penyaluran BSu. Tetapi, uang BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Notifikasi 4:
"Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening Bank ***."
Artinya: dana sudah meluncur ke rekening pekerja.
Notifikasi 5:
"Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025."
Artinya: pekerja tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.
Pencairan Lewat Pos Indonesia
Baca juga: LINK dan Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu untuk Guru Honorer, Siap-siap Cair Bulan Juli
Berikut adalah cara mencairkan BSU 2025 lewat kantor Pos Indonesia:
Cek status
Sebelum mencairkan BSU 2025, pekerja harus terlebih dulu mengecek status penerima melalui aplikasi PosPay.
Berikut adalah cara mengecek status penerima BSU 2025 melalui aplikasi PosPay:
1. Unduh aplikasi PosPay di Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi tanpa perlu login.
3. Pilih ikon huruf “i” di kanan bawah layar utama.
4. Klik ikon Kemnaker bergambar lima tangan.
5. Pilih jenis bantuan: Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.
6. Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”.
Jika pekerja terdaftar, akan muncul QR Code untuk pencairan.
Jika tidak, akan muncul keterangan: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”
Cairkan di kantor pos
Setelah mengecek status penerima, pekerja bisa mendatangi kantor pos terdekat untuk mencairkan BSU 2025.
Berikut adalah cara mencairkan BSU 2025 lewat kantor pos:
1. Bawa e-KTP asli dan fotokopi
2. Sertakan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
3. Tunjukkan QR Code dari aplikasi PosPay
4. Lampirkan bukti notifikasi sebagai penerima
5. Pencairan hanya dapat dilakukan oleh penerima langsung (tidak dapat diwakilkan)
6. Pastikan nomor HP aktif saat pencairan
Bila ada perbedaan pada data identitas, penerima bisa melampirkan Kartu BPJSTK dan surat keterangan dari perusahaan sebagai dokumen pendukung.
Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Cara Dapatkan BSU Rp 600 Ribu untuk Guru PAUD Non-Formal 2025, Lengkap Link Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Membuat Akun SIAPKerja Kemnaker untuk Ikut Job Fair, Siapkan NIK KTP |
![]() |
---|
Syarat Aktivasi Rekening untuk Cairkan BSU Guru PAUD Non-formal, Siapkan KTP hingga NPWP |
![]() |
---|
3 Bansos HUT ke-80 RI untuk Guru, Insentif Rp2,1 Juta sampai BSU Rp600 Ribu untuk Sektor Non-Formal |
![]() |
---|
Fakta-fakta 35 Anggota DPRD Purwakarta Dapat BSU Rp600 Ribu, Kaget hingga Janji Tak Cairkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.