Miris! Bocah Lecehkan Balita di Garut, Korban Dibujuk dalam Perjalanan Pulang ke Rumah

Korbannya merupakan anak berusia 4 tahun, kasus ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Wikimedia Commons/Chelsianinta
ILUSTRASI KEKERASAN - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Garut, kali ini dilakukan oleh bocah berusia 14 tahun. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Garut, kali ini dilakukan oleh bocah berusia 14 tahun.

Korbannya merupakan anak berusia 4 tahun, kasus ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengeluh sakit di bagian kemaluan kepada orangtuanya.

Orangtua korban yang merasa curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Kemudian kami melakukan pemeriksaan dengan hati-hati melibatkan unsur terkait, hasilnya anak tersebut diduga jadi korban kekerasan seksual," ujar AKP Joko kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025) siang.

Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan peristiwa tersebut terjadi di rumah Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau terduga pelaku pada tanggal 26 Juni 2025.

Saat itu korban diketahui sedang menuju pulang ke rumah orangtuanya, di perjalanan korban kemudian dibujuk oleh terduga pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya.

"Di dalam rumah itulah diduga terjadinya tindakan persetubuhan, korban kemudian mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya kepada orang tua," ungkapnya.

AKP Joko menjelaskan, pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi, antara lain UPTD PPA Kabupaten Garut, Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna penanganan lanjutan.

Di sisi lain, Unit IV PPA juga telah mengambil langkah awal berupa pemeriksaan terhadap korban, para saksi, dan terduga pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kami juga telah menitipkan terduga pelaku ke LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) Al’Anatusshibyan. Proses penitipan di saksikan langsung oleh pihak kepolisian dan keluarga ABH," ungkapnya.

Ia menyebut kasus ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan penanaman khusus lantaran dilakukan oleh anak di bawah umur.

"Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved