Cara Cek Pencairan BSU Rp 600 Ribu via Pospay, Jika Terdaftar Tunjukkan QR Code ke Kantor Pos

Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap kedua pada awal Juli 2025.

KOMPAS.com/MELA ARNANI
APLIKASI POSPAY - PT Pos Indonesia telah menyediakan layanan pencairan melalui aplikasi resmi mereka, Pospay, yang mulai aktif digunakan sejak 3 Juli 2025, cek caranya. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap kedua pada awal Juli 2025.

Terdapat 4,5 juta pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan tersebut.

BSU 2025 ini disalurkan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Pekerja yang tidak mempunyai rekening bank di institusi yang ditunjuk, pencairan bisa dilakukan melalui kantor pos terdekat.

Diketahui, PT Pos Indonesia telah menyediakan layanan pencairan melalui aplikasi resmi mereka, Pospay, yang mulai aktif digunakan sejak 3 Juli 2025.

PT Pos Indonesia juga mengingatkan agar pencairan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kabar gembira buat para pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)! Mulai 3 Juli 2025, Pospayer bisa mencairkan BSU langsung di Kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia,” tulis akun resmi @pospay_official, Kamis (3/7/2025). 

Aplikasi Pospay juga dapat digunakan untuk mengecek status penerima bantuan. 

Baca juga: Alasan Dana BSU RP 600 Ribu yang Sudah Masuk ke Rekening Pekerja Bisa Ditarik Kembali

Lalu, bagaimana cara pengecekan sekaligus pencairan BSU tahap 2 melalui Pospay?

Baca juga: 3 Cara Cek Nama Guru Honorer Penerima BSU Rp 600 Ribu Pakai NIK KTP, Cair Pertengahan Juli 2025

Tata cara cek dan cairkan BSU 2025 via Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store. Buka aplikasi tanpa perlu login. 
  • Tekan ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah layar utama. 
  • Pilih ikon bergambar lima tangan putih bertuliskan “Kemnaker”.
  • Pada pilihan jenis bantuan, pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”. 
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 
  • Klik “Cek Status Penerima”. 
  • Jika terdaftar, sistem akan menampilkan QR Code BSU Digital yang wajib dibawa ke kantor pos saat pencairan. 
  • Jika tidak terdaftar, akan muncul pesan: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”

Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos

Penerima BSU yang lolos verifikasi dan ingin mencairkan bantuannya di kantor pos wajib membawa:

  • e-KTP asli sebagai identitas utama. 
  • Jika terdapat masalah pada e-KTP (seperti ketidaksesuaian nama atau NIK), bisa dilengkapi dengan Kartu BPJSTK dan surat keterangan dari perusahaan. 
  • QR Code BSU Digital yang diperoleh dari aplikasi Pospay.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved