Alasan Dana BSU RP 600 Ribu yang Sudah Masuk ke Rekening Pekerja Bisa Ditarik Kembali

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 yang telah dikirimkan ke rekening pekerja ternyata bisa ditarik kembali dalam kondisi tertentu.

Canva
ILUSTRASI UANG BSU - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 yang telah dikirimkan ke rekening pekerja ternyata bisa ditarik kembali dalam kondisi tertentu. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 yang telah dikirimkan ke rekening pekerja ternyata bisa ditarik kembali dalam kondisi tertentu.

Informasi tersebut tercantum dalam situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id/ yang memuat syarat dan ketentuan penerima BSU 2025.

Di bagian syarat penerima BSU 2025 itu, Kemnaker menyebutkan, bila di kemudian hari ditemukan bahwa pekerja tidak memenuhi persyaratan maka penerima wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara.

Ketentuan itu secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Baca juga: 3 Cara Cek Nama Guru Honorer Penerima BSU Rp 600 Pakai NIK KTP, Cair Pertengahan Juli 2025

Penjelasan Kemnaker

Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran BSU 2025, dana bantuan dari penerima yang tidak berhak bisa dikembalikan melalui RPL masing-masing bank atau pos penyalur, kata Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Biro Humas Kemnaker.

Informasi mengenai pengembalian dana tersebut kemudian disampaikan kepada KPA BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti bahwa dana sudah dikembalikan. 

“BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker No. 5 tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” ujar Sunardi dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (1/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Perlu diketahui, syarat penerima BSU 2025 telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Baca juga: Cara Cek Penerima 13 Bansos Cair Bulan Juli 2025, Termasuk Beras 20 Kg hingga Penebalan Rp 400 Ribu

Syarat menerima BSU meliputi: 

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan 
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025 
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan 
  • Pemberian BSU dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU diberikan.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved