Suami Istri Bejat Pangandaran Rutin Live Streaming Adegan Intim di Rumah, Juga Tawarkan Layanan Lain

Aksi tak senonoh tersebut dilakukan dari kediaman mereka yang berlokasi di Desa Pejaten, Kecamatan Sidamulih

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
Padna/Tribun Jabar
SUAMI ISTRI BEJAT - Polisi memperlihatkan barang bukti pornografi di Markas Polres Pangandaran, Rabu 2 Juli 2025. Kasus pornografi ini menjerat suami istri yang live streaming saat mereka sedang beradegan dewasa. 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus pornografi yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) muda melalui aplikasi streaming daring. 

Aksi tak senonoh tersebut dilakukan dari kediaman mereka yang berlokasi di Desa Pejaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (2/7/2025), polisi memamerkan sejumlah barang bukti (BB) hasil penggerebekan.

Barang - barang itu dipajang di atas meja dan diperlihatkan kepada awak media.

Dari sekian banyak barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, terdapat beberapa benda yang menjadi sorotan. 

Di antaranya, kasur spring bed berwarna merah dalam kondisi lusuh, sobek, dan digulung.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, mengatakan, kini pihaknya telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk saksi ahli dalam proses penyelidikan.

Berikut daftar lengkap barang bukti yang diamankan polisi:

1. 1 unit handphone merek iPhone
2. 1 unit handphone merek Vivo
3. 1 unit handphone merek Vivo i2e
4. 1 buah tripod warna hitam
5. 1 buah kasur spring bed warna merah
6. 1 buah alat bantu seks
7. 1 buah vibrator
8. 1 alat bantu seks
9. 1 buah masker warna pink
10. 1 buah bando model beruang warna abu-abu
11. 1 buah buku tabungan BRI atas nama WJJ
12. 1 buah buku nikah atas nama WJJ dan E

Tersangka ini menjalankan aksinya dengan menggunakan aplikasi live streaming bernama Papaya Live dan Hot51.

Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan layanan video call seks kepada pelanggan melalui aplikasi WhatsApp.

"Tersangka melakukan pertunjukan live streaming dan layanan video call sex dari rumah mereka."

"Aktivitas ini dilakukan secara rutin dan bersifat komersial," ujar Mujianto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Yakni, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 Miliar.

Kemudian Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

"Ini adalah peringatan keras terhadap siapa pun yang menyalahgunakan teknologi digital untuk menyebarkan konten pornografi. Kami akan tindak tegas," ucapnya.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved