Breaking News

Selama Juni 2025, Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Meningkat di Bandung: 2.859 Butir Disita

Satresnarkoba Polrestabes Bandung mencatat terjadi peningkatan peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Bandung sejak Juni 2025.

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
UNGKAP KASUS - Polrestabes Bandung mengungkap 38 kasus narkotika selama tiga pekan Juni 2025. Satresnarkoba Polrestabes Bandung menyita berbagai jenis narkoba termasuk sabu, ektasi, dan ganja. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satresnarkoba Polrestabes Bandung mencatat terjadi peningkatan peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Bandung sejak Juni 2025.

Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya menyebut pihaknya berhasil mengungkap dan menyita 2.859 butir ekstasi dari lima orang pengedar yang telah diamankan.

"Peredaran ekstasi di Bandung memang meningkat dari sebelumnya. Pada Juni kami berhasil menyita 2.859 butir," ujarnya, Rabu (2/7/2025).

Lanjutnya, modus yang dilakukan para pengedar ekstasi ialah masih sama, yakni modus tempel di beberapa titik di wilayah Bandung.

"Yang kami amankan itu mereka dari wilayah Cibaduyut yang modusnya dikirim dari luar kota dan mereka edarkan di Bandung lewat modus tempel," katanya.

Agah mengaku, dengan adanya pengungkapan ini jajarannya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan khususnya kepada para pengedar yang kini telah berhasil diamankan.

"Dari hasil keterangan yang kami dapat (dari para tersangka), bahwa mereka akan dapat perintah dari W yang sedang kami cari (DPO) untuk ditempelkan di wilayah Kota Bandung. Berinisial W ini masih kami lakukan pengejaran," ujarnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Bandung telah mengamankan 51 orang dari 38 kasus narkoba di wilayah Kota Bandung. Jumlah itu, terdiri dari 50 pria dan satu orang perempuan ini.

Adapun barang bukti peredaran narkoba yang melibatkan 51 orang tersebut, di antaranya sabu-sabu sebanyak 858,019 gram, tembakau sintetis 1,032 garam, ekstasi 2.859 butir, ganja 131,7 gram, hingga obat-obatan tertentu (OTT) sekitar 31.729 butir, dan uang tunai senilai Rp 9.986.500.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved