Residivis Pencurian Kotak Amal Kembali Masuk Penjara, Kali Ini Bobol Kotak Isi Rp 43 Ribu di Banjar

JA diketahui merupakan residivis kasus pencurian kotak amal yang sebelumnya pernah dihukum di Kabupaten Ciamis pada 2022

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
Padna/Tribun Jabar
MALING KOTAK AMAL - Polisi memperlihatkan barang bukti berupa uang hasil pencurian kotak amal yang dilakukan seorang residivis di masjid di Kota Banjar Jawa Barat di Masjid Assa’idiyyah, Lingkungan Wargamulya, Kelurahan Purwaharja, Kota Banjar, Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Seorang pria berinisial JA (49), warga asal Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, ditangkap warga seusai mencoba mencuri kotak amal.

Pencuri kotak amal ini beraksi di Masjid Assa’idiyyah, Lingkungan Wargamulya, Kelurahan Purwaharja, Kota Banjar, Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

JA diketahui merupakan residivis kasus pencurian kotak amal yang sebelumnya pernah dihukum di Kabupaten Ciamis pada 2022 dan di Kabupaten Cilacap pada 2021.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, mengatakan, aksi percobaan pencurian dilakukan dengan cara memindahkan kotak amal dari depan masjid ke area sepi di pojok kiri masjid. 

Kemudian JA duduk dan berusaha membuka kotak itu dengan menggunakan alat bantu berupa obeng dan tang.

Namun, aksinya diketahui oleh satu pengurus masjid dan langsung diteriaki warga.

"Pelaku sempat mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR berwarna merah dengan nomor polisi Z-6396-TU," ujar Heru dalam konferensi pers di halaman kantornya di Mapolres Banjar, Senin (30/6/2025) pagi.

Namun kemudian warga yang mengejar berhasil menangkap pelaku di Jalan Siliwangi No. 145, Kota Banjar.

JA kemudian diamankan ke Polres Kota Banjar.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi meliputi satu kotak amal berisi uang tunai sebesar Rp43.700 dalam berbagai pecahan, satu unit sepeda motor, serta satu tas hitam berisi uang Rp 1.014.500 dan berbagai alat pembuka kunci seperti obeng dan kunci pas.

"Kini, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 362 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," katanya.

Heru berharap kejadian ini menjadi perhatian agar masjid-masjid khususnya di wilayah Banjar untuk dapat lebih meningkatkan keamanan, terutama terhadap kotak amal.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved