Syarat Dapatkan Bansos Guru Honorer Rp300-500 Ribu Cair Bulan Juli 2025, Berlaku 6 Bulan

Simak kriteria dan syarat mendapatkan bansos guru honorer senilai Rp300-500 ribu yang berlaku selama enam bulan berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI UANG BANSOS - Guru honorer akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) senilai Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu mulai Juli 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Guru honorer akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) senilai Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu mulai Juli 2025.

Guru honorer adalah guru yang belum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nunuk Suryani mengatakan, bansos guru honorer ini akan cair bulan Juli 2025.

"Bantuan ini akan diberikan kepada guru non-ASN yang tidak mendapatkan bantuan apa pun," ucap Nunuk, Minggu (25/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Penyalurannya dimulai Juli 2025 dan berlaku selama enam bulan," lanjut dia.

Nunuk menerangkan, para guru honorer yang memenuhi kriteria dan syarat akan mendapatkan dana bansos langsung ke rekening pribadi masing-masing.

Lantas, apa saja syarat mendapatkan bansos guru honorer?

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menjelaskan ada beberapa syarat atau kriteria untuk mendapatkan bansos guru honorer ini.

Baca juga: Siap-siap 13 Bansos Cair Bulan Juli 2025, Guru Honorer Dapat Rp300-500 Ribu Mulai Tahun Ajaran Baru

Berikut syarat dan kriteria penerima bansos guru honorer berdasarkan keterangan Suharti:

1. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

2. Belum tersertifikasi 

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid

4. Belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) dari Desil 1 sampai Desil 10.

Selain itu, Kemendikdasmen juga akan memeriksa data guru honorer melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Data Jumlah Guru Honorer

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved