Selasa, 9 Juni 2026

Jadwal Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Dedi Mulyadi, Cek Ketentuan Barunya

Berikut ini jadwal pengampunan pajak kendaraan bermotor terbaru yang resmi diperpanjang Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Tayang:
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PENGAMPUNAN PAJAK DIPERPANJANG - Warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mempersiapkan berkas sambil mengantre untuk cek fisik kendaraan roda duanya di halaman Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). —- Berikut ini jadwal pengampunan pajak kendaraan bermotor terbaru yang resmi diperpanjang Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

Cara cek pajak kendaraan bermotor

Inilah cara cek pajak kendaraan bermotor agar tidak terkena denda dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap aktif.

Anda dapat cek pajak kendaraan bermotor secara online.

Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara online? Simak berikut ini.

1.Website Bapenda

Anda dapat cek biaya pajak motor dengan mengunjungi laman resmi Bapenda.

Baca juga: Daftar Ruas Tol yang Diskon 20 Persen Mulai Hari Ini, Termasuk Tol Palikanci

Inilah tahapan cara cek biaya pajak motor melalui website Bapenda.

  • Jika melalui ponsel, Anda dapat membuka situs resmi melalui https://bapenda.jabarprov.go.id/ untuk Jawa Barat.
  • Setelah masuk ke situs tersebut, pilih menu layanan samsat
  • Pilih menu 'Info Pajak kendaraan'
  • Isi Data, mulai dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Nomor Plat), Warna TNKB, dan masukkan kode captcha.
  • Setelah itu akan muncul pajak yang harus dibayarkan, dan denda apabila terlambat bayar.

2.Mengecek PKB melalui Sambara di aplikasi Sapawarga

Wajib Pajak di Jawa Barat dapat memanfaatkan aplikasi Sambara yang saat ini sudah terintegrasi dengan aplikasi Jabar Superapps Sapawarga yang dapat diunduh di Google Play maupun di Appstore.

Sapawarga sendiri merupakan aplikasi berbagai layanan publik yang ada di Jawa Barat agar dapat dengan mudah diakses dalam satu aplikasi.

Berikut ini cara cek pajak kendaraan melalui aplikasi Sapawarga:

1. Buka Aplikasi Sapawarga
2. Cari menu Sambara atau Pajak Kendaraan Bermotor
3. Masukan informasi kendaraan, seperti nomor rangka atau NIK
4. Lihat rincian pajak
5. Lakukan Pembayaran

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved