FAKTA Baru Ungkap Sadisnya Cucu Bunuh Nenek di Cihaurbeuti Ciamis, Warga Soraki saat Rekonstruksi

Petugas berhasil mengungkap fakta baru yang berbeda dari hasil pemeriksaan atau BAP sebelumnya.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Ravianto
Ai Sani Nuraini/Tribun Jabar
CUCU BUNUH NENEK - Salman Alfarizi (19) tersangka kasus pembunuhan terhadap nenek kandungnya sendiri saat melakukan reka adegan (rekonstruksi) di TKP Dusun Citengah, Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNPJABAR.ID, CIAMIS – Kepolisian Resor Ciamis menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh sang cucu kepada neneknya bernama Cucu Cahyati (60) di Dusun Citengah, Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis yang terjadi beberapa waktu lalu.

Petugas berhasil mengungkap fakta baru yang berbeda dari hasil pemeriksaan atau BAP sebelumnya.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan selama kurang lebih dua jam, dimulai pukul 09.00-11.00 WIB dan tersangka bernama Salman Alfarizi (19) dihadirkan langsung, Selasa (17/6/2025).

CUCU BUNUH NENEK - Salman Alfarizi (19) pelaku pembunuhan Cucu Cahyati (60) di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (3/6/2025).
CUCU BUNUH NENEK - Salman Alfarizi (19) pelaku pembunuhan Cucu Cahyati (60) di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (3/6/2025). (Ai Sani Nuraini/Tribun Jabar)

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam sesi wawancara menyampaikan bahwa terdapat perubahan signifikan dalam pengakuan tersangka saat proses rekonstruksi dibandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Dalam BAP, tersangka awalnya mengaku menggunakan bagian punggung sabit (celurit) untuk melukai korban."

"Namun dalam rekonstruksi, dia justru mengaku menggunakan bagian tajam dari sabit tersebut untuk memukul kepala korban,” ungkap AKBP Akmal.

Baca juga: ALUR Pembunuhan di Cihaurbeuti Ciamis, Cucu Bunuh Nenek karena Sakit Hati, Bermula dari Pasang Lampu

Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 28 adegan, mulai dari kedatangan tersangka ke lokasi kejadian hingga pembuangan jenazah korban ke tebing setinggi kurang lebih 10 meter.

AKBP Akmal menambahkan bahwa tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut. 

"Semuanya dilakukan sendiri oleh tersangka, sesuai dengan keterangan di BAP dan yang diperagakan dalam rekonstruksi," tegasnya.

Terkait motif, AKBP Akmal menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan pembunuhan karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban. 

Bahkan dari hasil penggalian keterangan, tersangka sempat berupaya menggali tanah di dalam rumah dengan maksud menguburkan jasad korban, namun tidak jadi karena keterbatasan alat dan kerasnya kontur tanah.

“Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat trauma benda tumpul di kepala, dan ini diperkuat dengan temuan di TKP serta pengakuan tersangka,” ujar Kapolres.

Dalam adegan ke-18, tersangka memperagakan aksi pemukulan menggunakan cobek batu ke kepala korban, kemudian dilanjutkan dengan sabit. 

“Jadi yang digunakan pertama kali adalah melukai pakau sabit bagian tajamnya, baru kemudian dipukul menggunakan cobek batu,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Akmal mengungkapkan bahwa tersangka menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya. 

Namun demikian, pihaknya masih akan terus mendalami unsur dugaan perencanaan dalam kasus ini sebelum berkas diserahkan ke Kejaksaan.

“Kami akan kaji dan koordinasikan lebih lanjut dengan Jaksa terkait unsur pidananya,” pungkas Kapolres Ciamis.

Proses rekontruksi sontak menjadi tontonan warga setempat, dan mengundang amarah warga.

Saat pelaku melakukan adegan pembuangan jenazah warga di sana meneriaki pelaku yang telah tega membunuh dan membuang jasad nenek kandungnya sendiri.

Awal Mula Kasus

Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 WIB dini hari di rumah pelaku yang terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis.

Salman nekat menghabisi nyawa neneknya, Cucu Cahyati (60) dengan cara yang keji.

Lebih lanjut, AKBP Akmal menjelaskan bahwa pelaku awalnya meminta bantuan korban untuk memegang kursi saat hendak memasang lampu.

Saat korban lengah, pelaku membekap korban dengan kain lap hingga lemas, kemudian membenturkan kepala korban ke lantai, memukul menggunakan cobek batu, serta membacok kepala korban dengan celurit.

“Setelah korban meninggal dunia, jenazah dibaringkan di atas tempat tidur dan dibungkus dengan selimut lalu sempat disembunyikan di dalam rumah."

"Pelaku sempat mencoba menggali lubang untuk menguburkan korban namun tidak berhasil. Akhirnya, jasad korban dibuang ke tebing berjarak sekitar 500 meter dari rumah pelaku,” jelas Kapolres.

Kejadian ini mulai terungkap setelah pihak keluarga melaporkan korban hilang pada Senin (2/6/2025).

 Kecurigaan warga muncul saat melihat adanya genangan darah di rumah kosong yang berdekatan dengan rumah korban.

Puncaknya, salah seorang saksi menerima tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelaku dengan ibunya yang bekerja sebagai TKW di Taiwan.

Dalam pesan itu, pelaku mengaku telah membunuh korban.

Informasi tersebut langsung dilaporkan ke aparat setempat dan diteruskan ke Polsek Cihaurbeuti.

Pihak kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis melakukan pencarian lanjutan hingga korban ditemukan pada Selasa pagi dalam kondisi tersangkut di tebing.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Cobek batu, celurit, selimut pembungkus korban, baju dan kemeja berbercak darah, spatula yang dipakai menggali lubang, handuk kecil dan kain lap (alat pembekap), motor Honda Sonic yang digunakan untuk melarikan diri.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Ciamis, Resmob Polda Jabar, dan Polres Garut pada Selasa siang (3/6/2025) di pinggir jalan wilayah Kadungora, Kabupaten Garut.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat itu ia terlihat bingung dan tidak tahu harus pergi ke mana,” kata AKBP Akmal.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved