FAKTA Baru Ungkap Sadisnya Cucu Bunuh Nenek di Cihaurbeuti Ciamis, Warga Soraki saat Rekonstruksi
Petugas berhasil mengungkap fakta baru yang berbeda dari hasil pemeriksaan atau BAP sebelumnya.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Ravianto
Informasi tersebut langsung dilaporkan ke aparat setempat dan diteruskan ke Polsek Cihaurbeuti.
Pihak kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis melakukan pencarian lanjutan hingga korban ditemukan pada Selasa pagi dalam kondisi tersangkut di tebing.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Cobek batu, celurit, selimut pembungkus korban, baju dan kemeja berbercak darah, spatula yang dipakai menggali lubang, handuk kecil dan kain lap (alat pembekap), motor Honda Sonic yang digunakan untuk melarikan diri.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Ciamis, Resmob Polda Jabar, dan Polres Garut pada Selasa siang (3/6/2025) di pinggir jalan wilayah Kadungora, Kabupaten Garut.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat itu ia terlihat bingung dan tidak tahu harus pergi ke mana,” kata AKBP Akmal.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.