Tangis Anak ABH dan Orang Tua Pecah di Cirebon Sebelum Pesantren Kilat Ala Polresta: Maaf, Bu
Tangis haru mewarnai halaman Mapolresta Cirebon, Senin (16/6/2025) pagi.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
"Anak-anak yang kemarin masih melakukan kegiatan negatif yang masuk kategori kenakalan remaja dan pelanggaran hukum."
"Kami juga melibatkan orang tua agar mereka ikut dibekali. Kita bekerja sama dengan Pemprov Jabar, Pemkab Cirebon, TNI, Kejari, Forkopimda, dan tokoh agama. Tujuannya jelas, membentuk anak-anak menjadi generasi yang kreatif, produktif, dan siap menjadi pemimpin masa depan," ucapnya.
Selain pembinaan rohani, materi lain yang diajarkan termasuk wawasan kebangsaan, kesadaran hukum, bahaya narkoba, bullying hingga pelatihan kewirausahaan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, juga menyambut positif inisiatif tersebut.
"Kami menyambut baik kegiatan ini. Ini ide dari Bu Kapolresta kita."
"Terbukti efektif selama tiga angkatan sebelumnya, anak-anak yang ikut tidak mengulang lagi perbuatannya," jelas Ronianto.
"Dinas Pendidikan siap mendukung penuh. Kami juga telah mengeluarkan surat edaran tentang jam malam dan berbagai upaya menekan kenakalan remaja, tinggal implementasinya di lapangan," tambahnya.
Program ini menjadi alternatif pembinaan yang humanis sekaligus spiritual.
Tak hanya menekankan hukuman, namun mengedepankan pemulihan dan harapan.
Dan di tengah haru yang memenuhi udara Mapolresta Cirebon pagi itu, harapan-harapan itu seolah mulai tumbu, di antara air mata penyesalan dan pelukan hangat orang tua. (*)
Momen Pedagang Adu Argumen dengan Bupati Cirebon, Tolak Relokasi Pasar Jungjang |
![]() |
---|
Kondisi Museum Keraton Kanoman Cirebon Memprihatinkan, Kementerian Kebudayaan Turun Tangan |
![]() |
---|
Masih Ingat Kasus Vina Cirebon? Para Terpidana Ogah Ajukan Grasi, Tapi Mau Kalau Dapat Amnesti |
![]() |
---|
Gembiranya Warga Ikut Tradisi Tawurji Reo Wekasan di Cirebon, Rela Terinjak demi Uang Receh |
![]() |
---|
Kondisi Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.