Konflik Lahan SMAN 1 Kota Bandung, Rieke Diah Minta MA Bentuk Tim Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Rieke juga mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang telah membentuk tim hukum khusus untuk mengawal perkara ini.

"Jelas sebenarnya. Lalu kenapa PTUN Bandung malah memenangkan gugatan PLK yang sebenarnya sudah dibubarkan? Karena dianggap organisasi terlarang," ujarnya.
Atas putusan PTUN Bandung tersebut, pihaknya kini tengah melakukan upaya banding ke PTTUN Jakarta. Dalam proses itu, Rieke meminta semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum.
Rieke secara tegas mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir sementara sertifikat tanah SMANSA Bandung selama proses hukum berlangsung.
"Saya mendesak BPN untuk blokir sementara sertifikat SMANSA Bandung, jangan diutak-atik dulu. Karena BPN juga pihak yang tergugat pertama," kata Rieke.
Rieke menyatakan, pada 17 Juni 2025 mendatang, ia bersama sejumlah anggota DPRD Jawa Barat dan pihak lainnya akan menyampaikan langsung laporan ke Komisi Yudisial dan DPR RI.
Rieke menekankan bahwa persoalan ini bukan semata-mata tentang mempertahankan eksistensi satu sekolah negeri di Bandung. Baginya, kasus ini berkaitan dengan masa depan kedaulatan negara dalam menjaga aset pendidikan, bukan hanya di Bandung, tetapi juga di wilayah lain seperti Papua, Aceh, dan Kalimantan.
"Dari kasus SMANSA Bandung, kenapa saya gunakan topi Papua? Saya ingin mengatakan, persoalan ini persoalan Indonesia. Kalau sekolah di Bandung saja bisa kalah dan diambil alih pemilik modal yang mengatasnamakan organisasi terlarang, bagaimana dengan tanah-tanah negara di pulau-pulau kecil?" papar Rieke.
Ia pun mencontohkan perjuangan masyarakat Aceh dalam mempertahankan empat pulau kecil dari upaya penguasaan pihak tertentu. Menurutnya, perjuangan di Aceh dan di Bandung memiliki benang merah yang sama: mempertahankan kedaulatan aset negara.
Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menyampaikan harapan agar pemerintah ikut mengawal proses hukum di pengadilan demi mempertahankan SMANSA sebagai ruang belajar generasi bangsa.
Pihaknya menyuarakan tiga pokok aspirasi utama: Pertama, mendukung kelangsungan kegiatan belajar mengajar dan PPDB 2025 agar tetap kondusif. Kedua, menyatakan komitmen alumni untuk mengawal proses hukum bersama Pemprov Jawa Barat demi keadilan bagi civitas akademika dan alumni.
Ketiga, mendorong Pemerintah Pusat memberikan kepastian hukum atas lahan sekolah negeri agar tidak terus menjadi objek sengketa.
Ia menegaskan, perjuangan ini adalah wujud nyata kepedulian terhadap dunia pendidikan yang menjadi fondasi bangsa.
Ketua Tim Hukum IKA SMAN 1 Bandung, Arief Budiman, menuturkan bahwa proses banding telah berjalan dan majelis hakim telah terbentuk. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengirim surat kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk meminta supervisi langsung terhadap perkara ini.
“Negara tidak boleh kalah. Ini aset negara. Kami mohon dukungan semua lembaga terkait agar proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan pendidikan,” ujarnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
Sengketa Lahan SMPN 1 Babakan Cikao Purwakarta: Tergugat Surati Presiden, Penggugat Lahan Membalas |
![]() |
---|
Ini Tampang Pria yang Pamer Senjata dan Ngaku Ring 1 Istana di Depok, Sudah Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Bereaksi Tahu Kiesha Alvaro Diduga Ditampar Dimas Anggara: Aku Datangin |
![]() |
---|
BPN Siapkan Sejumlah Upaya Banding atas Putusan PTUN Kasus Lahan SMAN 1 Bandung |
![]() |
---|
Kepala Disdik Jabar Klaim Temukan Bukti Baru Dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.