Sengketa Lahan Sman 1 Bandung
Kepala Disdik Jabar Klaim Temukan Bukti Baru Dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Sebuah bukti baru atau novum ditemukan untuk melawan keputusan pengadilan dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sengeta lahan SMAN 1 Bandung masih terus berlangsung.
Terbaru, sebuah bukti baru atau novum ditemukan untuk melawan keputusan pengadilan dalam kasus ini.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Purwanto, yang mengklaim telah menemukan bukti baru.
Purwanti meyakini bukti baru itu memperkuat posisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebagai pemilik yang sah dalam sidang banding yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Buntut Sengketa Lahan, Tim Advokasi SMAN 1 Bandung Bawa Kasus ke Komisi Yudisial
Bahkan Purwanto menyebuy masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya sambil menunggu jadwal sidang banding setelah PTUN memutus Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai pemenang atas gugatan sengketa lahan tersebut belum lama ini.
"Insya Allah bukti-bukti memperkuat pada proses berikutnya mengenai hak kepemilikan Pemprov Jabar atas lahan SMAN 1 Bandung," ujar Purwanto kepada Tribunjabar.id, Rabu (18/6/2025).
Purwanto mengatakan koordinasi dengan stakeholder terkait juga berjalan secara intens untuk membahas lebih lanjut mengenai langkah hukum yang ditempuh hingga mengumpulkan serpihan bukti, kemudian menyatukannya.
Pihaknya memastikan proses tersebut sama sekali tidak mengganggu pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) maupun kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMAN 1 Bandung.
Ini karena putusan PTUN terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung juga sifatnya belum inkrah mengingat Pemprov Jabar resmi mengajukan banding pada 12 Juni 2025 terkait putusan tersebut.
Baca juga: Demi Jay Idzes, Udinese Siap Pecahkan Rekor Tranfer Klub di Liga Italia, Palermo Kesengsem Emil
"Kami memastikan SPMB dan KBM di SMAN 1 Bandung berjalan lancar, karena putusan sengketa lahan ini belum inkrah serta kami juga telah mengajukan banding ke PTUN," kata Purwanto.
Daftarkan Banding
Sementara Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, mengatakan memori banding telah diterima Pengadilan Tinggi PTUN pada 12 Juni 2025 dan ter-register dengan nomor perkara Banding nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT.
"Sudah didaftarkan dan diterima tanggal 12 Juni kemarin registernya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," ujar Arief Nadjemudin.
Adapun materi banding yang diajukan, kata Arief, berisi berkas yang memperkuat dalil-dalil pada persidangan sebelumnya. Ditambah sejumlah bukti baru guna memperkuat dalil tersebut.
"Ini memori bandingnya kita udah buat. Artinya, ya, memperkuat dalil-dalil kita yang kemarin yang di PTUN Bandung kemarin, dengan bukti-bukti baru juga. Memperkuat lagi, menegaskan yang kemarin (dalil-dalil). Lalu ada bukti-bukti yang baru juga," kata Arief Nadjemudin. (*)
Dedi Mulyadi Pastikan Tim dari Pemprov Jabar Tangani Dampak Gempa Bekasi dan Karawang |
![]() |
---|
Belum Puas Tes DNA, Lisa Mariana Koar-koar Tuduh Dugaan Korupsi Ridwan Kamil, Siap Jadi Saksi di KPK |
![]() |
---|
Polisi Grebek Rumah Warga di Tegalmunjul Purwakarta, 231 Botol Ciu Disita |
![]() |
---|
Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Korban Sempat Meeting dengan Klien |
![]() |
---|
PKL di Pasar Kaget Kiaracondong Ditertibkan, Gerobak Langsung Diangkut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.