Breaking News

Konflik Lahan SMAN 1 Kota Bandung, Rieke Diah Minta MA Bentuk Tim Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Rieke juga mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang telah membentuk tim hukum khusus untuk mengawal perkara ini.

Penulis: Nappisah | Editor: Ravianto
zoom-inlihat foto Konflik Lahan SMAN 1 Kota Bandung, Rieke Diah Minta MA Bentuk Tim Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik
nappisah/tribunjabar
LAHAN SMANSA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka di SMANSA Bandung, Minggu (15/6/2025). Rieke mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk segera membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam proses hukum yang tengah berjalan. Tribunjabar.id / Nappisah.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ancaman penggusuran terhadap lahan SMAN 1 Kota Bandung membuat alumni sekolah tersebut bergerak.

Kali ini, alumni angkatan 1987 turun langsung ke sekolah mereka yang terancam, menggelar aksi bertajuk “87 Menggugat” pada Minggu (15/6/2025). 

Aksi tersebut bentuk penentangan terhadap potensi hilangnya ruang belajar bersejarah itu.

Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa konflik lahan SMANSA Bandung bukan sekadar persoalan kepemilikan aset, melainkan telah menjadi isu nasional yang menyangkut masa depan pendidikan Indonesia.

“Ini sangat krusial. Jika negara kalah dalam kasus SMANSA, ini bisa menjadi preseden buruk untuk sekolah-sekolah negeri lainnya,” kata Rieke di SMANSA Bandung, Minggu (15/6/2025). 

Ia mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk segera membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam proses hukum yang tengah berjalan. 

Rieke juga mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang telah membentuk tim hukum khusus untuk mengawal perkara ini.

“Menyelamatkan SMANSA berarti menyelamatkan anak-anak Indonesia,” tambahnya.

Rieke menjelaskan duduk perkara sengketa ini bermula dari status organisasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atau HCL yang semula berdiri di zaman kolonial Belanda. 

Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 50 Tahun 1960 tentang larangan organisasi dan pengawasan terhadap perusahaan asing tertentu, PLK dinyatakan dibubarkan oleh negara.

Setelah pembubaran itu, aset-aset PLK dinasionalisasi dan ditetapkan sebagai aset negara berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/PRK/1965. Dengan demikian, tanah yang selama ini digunakan oleh SMANSA Bandung secara sah menjadi milik negara.

Namun, pada 10 September 2003, muncul akta notaris yang menyatakan PLK membubarkan diri kembali secara organisasi dan kepengurusan. Anehnya, dua tahun kemudian, yakni pada 18 November 2005, muncul akta notaris baru yang justru menghidupkan kembali PLK.

"Lah kok bisa? Mana bisa akta notaris melampaui Undang-undang? Tidak bisa. UUPA itu masih berlaku," kata Rieke.

Menurutnya, penghidupan kembali organisasi yang sudah dibubarkan secara hukum melalui akta notaris itu jelas cacat hukum.

Rieke menambahkan, sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung melalui putusan Nomor 228/Pdt.G/2022/PN Bandung tanggal 9 Mei 2023 telah memutuskan akta kebangkitan kembali PLK yang dibuat notaris Resmizar A Nasrul itu batal dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved