Grup Seks Menyimpang Dibongkar Polda Jatim, 4 Orang jadi Tersangka, ada Pemuda sampai Kakek-kakek
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6/2025).
Sementara itu, Kompol Noviar Anindhita menyebutkan bahwa grup WhatsApp 'INFO VID' tersebut telah memiliki sekitar 300 anggota.
Sedangkan untuk grup Facebook yang menjadi cikal bakal pembentukan grup, jumlah anggotanya mencapai 11.400 akun.
"Namun di grup FB membernya terdapat kurang lebih 11.400 anggota," ujar Kompol Noviar.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar berisi konten pornografi dari perangkat para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
Mereka juga dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, mereka juga dapat dijatuhi hukuman enam bulan hingga 12 tahun penjara dan/atau denda antara Rp250 juta sampai Rp6 miliar.(*)
Alfarizy Ajie Fadhilah/Tribunnews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.