Cara Daftar TKA 2025 untuk Siswa SMA/SMK, Lengkap Link Simulasi dan Jadwalnya

Simak berikut cara daftar Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa SMA/SMK.

Tribun Jabar/Siti Masithoh
ILUSTRASI UJIAN - Simak berikut cara daftar Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa SMA/SMK. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak berikut cara daftar Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 untuk siswa SMA/SMK.

Pendaftaran TKA kini sudah dibuka sampai dengan 5 Oktober 2025. 

Jadwal pendaftaran TKA 2025 ini diperuntukkanbagi siswa kelas 12 SMA/SMK sederajat.

Sedangkan untuk pelaksanaan TKA jenjang SD dan SMP rencananya brlangsung pada Maret-April 2026 mendatang.

Perlu diketahui, TKA 2025 ini tidak wajib dan tidak menjadi syarat kelulusan.

Akan tetapi, informasi dari hasil TKA 2025 ini bisa dimanfaatkan siswa untuk mengetahui capaian kemampuan akademis masing-masing melalui asesmen terstandar dari pemerintah.

Contohnya, siswa SD dan SMP bisa menggunakan hasil TKA 2025 untuk jalur prestasi SPMB.

Sedangkan siswa SMA/SMK bisa menggunakan hasil TKA 2025 untuk mendaftakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Baca juga: Kisi-kisi TKA 2025 SMA/SMK Mata Pelajaran Wajib: Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris

Lalu, bagaimana cara daftarnya?

Syarat dan cara daftar TKA 2025 untuk siswa SMA/SMK

Berdasarkan pada keterangan Kemendikdasmen dan Keputusan Menteri Dikdasmen (Kepmendikdasmen) No 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA. Siswa harus mendaftar sendiri dan dibantu oleh sekolah. Berikut cara daftar TKA 2025

1. Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orangtua/wali murid dan disimpan di sekolah 

2. Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan. untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK. Siswa bisa mengecek data pelajaran pendukung prodi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) sebagai pertimbangan memilih mapel pilihan, tercantum dalam Kepmendikdasmen No 102 Tahun 2025 ini: 

3. Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan. 

4. Mendaftar keikutsertaan TKA pada satuan pendidikan masing-masing melalui operator pendataan lewat https://tka.kemendikdasmen.go.id dan mengisi format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orangtua/wali murid 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved