Grup Seks Menyimpang Dibongkar Polda Jatim, 4 Orang jadi Tersangka, ada Pemuda sampai Kakek-kakek
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6/2025).
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Grup Seks menyimpang di Jawa Timur dibongkar Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Grup itu dibuat di grup WhatsApp dan menggunakan nama INFO VID.
Grup WA ini ternyata dibuat untuk menyebarkan konten pornografi sekaligus mencari pasangan sesama jenis laki-laki atau gay.
4 pria sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ironisnya, satu dari 4 tersangka itu ternyata sudah uzur atau kakek-kakek.
Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) warga Jombang.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6/2025).
"Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di media sosial (FB) terkait adanya group Gay Tuban dan Lamongan, Tuban dan Bojonegoro," ungkap Kombes Jules Abraham Abast.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas mencurigakan dimulai sejak Januari 2025, saat tersangka MI menemukan grup Facebook bertajuk "Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro" yang membahas pencarian pasangan sesama jenis.
"Tersangka MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp 'INFO VID' untuk mengumpulkan lebih banyak anggota," jelasnya.
Setelah grup WA itu terbentuk, tersangka lainnya bergabung secara bertahap. NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025.
Grup itu kemudian aktif digunakan untuk menyebarkan konten pornografi.
"Para tersangka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan," tambahnya.
Puncak aktivitas ilegal ini terjadi pada 2 Juni 2025, ketika beberapa tersangka kedapatan membagikan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menyebut tiga dari tersangka mengunggah konten bermotif untuk mencari pasangan sesama jenis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.