Sampah Tanggung Jawab Pembuatnya, Menteri LH Sentil Pola Open Dumping di TPA Kopi Luhur Cirebon
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyoroti pola pengelolaan sampah secara open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyoroti pola pengelolaan sampah secara open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, saat melakukan kunjungan kerja, pada Jumat (13/6/2025).
Ia menegaskan, pentingnya transformasi sistem pengelolaan sampah menjadi lebih modern dan bertanggung jawab.
Dalam kunjungannya, Hanif mengapresiasi upaya awal yang dilakukan Pemerintah Kota Cirebon, namun tetap menekankan perlunya langkah lebih konkret dan terstruktur, termasuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ya, kita sedang berada di TPA Kopi Luhur Kota Cirebon. Jadi ada langkah-langkah maju yang sudah dilakukan oleh Bapak Wali Kota, kami terima kasih."
"Namun demikian, kami sekali lagi mohon kepada Bapak Gubernur dan melalui Bapak Sekda provinsi untuk mengawasi seluruh penanganan sampah di Jawa Barat yang tidak sederhana,” ujar Hanif saat diwawancarai media, Jumat (13/6/2025).
Ia mengatakan, kompleksitas penanganan sampah berbeda-beda di setiap wilayah.
Untuk Cirebon, menurutnya, permasalahan ini seharusnya tidak serumit daerah lain, namun tetap perlu usaha serius.
“Untuk TPA Kopi Luhur ini, kami telah memberikan paksaan pemerintah. Sebenarnya ini tidak terlalu serumit yang lain, memang harus ada effort untuk melaksanakan itu."
"Kami sudah meminta kepada Bapak Wali Kota untuk menyusun desain perubahan dari open dumping seperti ini menjadi sanitary landfill,” ucapnya.
Menteri Hanif juga mengingatkan pentingnya penanganan sampah dari hulu, bukan hanya di hilir seperti TPA.
Menurutnya, beban biaya penanganan di hilir sangat tinggi dan tidak akan cukup hanya mengandalkan APBD.
“Sampai hari ini, Cirebon fasilitas penanganan sampahnya relatif tidak terlalu banyak."
"Saya mohon izin Pak Sekda Provinsi bisa memikirkan ini, mencari langkah-langkah operasional taktis. Sampah sejatinya menjadi tanggung jawab siapa yang membuat sampah,” jelas dia.
Hanif menegaskan, bahwa prinsip tanggung jawab produsen atas sampahnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mengadopsi prinsip internasional polluter pays.
“Negara maju tidak mengeluarkan anggaran untuk penanganan sampah. Masyarakat dan dunia usaha yang bertanggung jawab secara terorganisir, sehingga sampah bisa selesai,” katanya.
Menurut Hanif, sebagian kecil sampah bisa menjadi sumber daya, tapi sebagian besar tetap memerlukan biaya besar untuk ditangani.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kebijakan pengurangan, pemilahan, dan pengelolaan mandiri berbasis masyarakat.
“Tanpa dipilah, sampah numpuk di sini. Bebannya luar biasa berat. Harapan saya, langkah-langkah di tingkat bagian hulu bisa segera diintensifkan. Kami diminta Bapak Presiden serius untuk mengurangi satu per satu,” ujarnya.
Adapun, kunjungan Menteri LH Hanif Faisol disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, Wali Kota Cirebon Effendi Edo, Wakil Wali Kota, serta jajaran dinas terkait. (*)
Kadispora Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Dicopot Sementara |
![]() |
---|
Polisi Cegat Truk Isi Pelajar di Cirebon yang Diduga Mau Demo ke Jakarta, Ternyata Mau Nonton Futsal |
![]() |
---|
Kejari Kota Cirebon Terus Buru Calon Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda |
![]() |
---|
Efek Mengerikan Imbas Praktik Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon |
![]() |
---|
6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Cirebon Ditahan, Terungkap Kerugian Negara Rp 26,5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.