Berita Viral

Sosok Poniman, Dipenjara 2 Tahun karena Pinjamkan KTP ke Teman untuk Kredit, Tergiur Rp1,4 Juta

Sosok pria asal Lumajang, Jawa Timur, bernama Poniman harus dipenjara selama dua tahun setelah meminjamkan KTP-nya kepada teman untuk kredit motor.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase: Kompas.com/Miftahul Huda dan Tribunnews.com/Endra
KASUS PINJAM KTP - (Kiri) Poniman mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025) dan (Kanan) Ilustrasi KTP. Kasus pinjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke teman terancam penjara terjadi di Lumajang, ini duduk perkaranya. 

Poniman pun harus menanggung sendiri kesalahan yang diperbuatnya bersama Katirman. 

Divonis 2 tahun penjara

Poniman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp10.000.000. 

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, alasan hakim menjatuhkan vonis lebih berat adalah terdakwa terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas. 

Sepeda motor ini secara nyata harus dipandang posisi masih menyewa ketika masih cicil, dan membeli ketika sudah lunas mencicil. 

Selain itu, kerugian yang dialami PT Adira Finance Lumajang akibat perbuatan Poniman ini mencapai Rp38.939.996. 

Baca juga: Sosok Berlian Rp 3,91 M yang Diisukan Bakal Dirilis Persib Bandung setelah Saddil, Deal 72 Persen

"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baik Poniman maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim. 

Keterangan Adira

Sementara, Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengimbau, masyarakat agar tidak menjual, menyewakan, menggadaikan, dan atau mengalihkan dalam bentuk apapun objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis. 

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat menolak apabila disuruh seseorang menjadi atas nama untuk mengajukan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya. 

"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Novi.

"Sebaliknya, jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkas Novi.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Dini Daniswari)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved